PASUNTRI PALSUKAN SURAT LABORATORIUM SWAB TEST ANTIGEN UNTUK KELABUI TIM SATGAS GUGUS TUGAS COVID, DIAMANKAN

oleh -
oleh
PASUNTRI PALSUKAN SURAT LABORATORIUM SWAB TEST ANTIGEN UNTUK KELABUI TIM SATGAS GUGUS TUGAS COVID, DIAMANKAN 1

KUTAI BARAT, ( Dayak News ) – Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Mungkin itu kiasan yang pantas buat sepasang suami istri yang akan melakukan perjalanan dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menuju Mahakam Ulu (Mahulu).

Pasangan RJ (31) tahun (suami) dan RF (29) tahun (istri) ini tertangkap akibat menggunakan surat swab anti gen dan anty body palsu. Kedua tersangka ditangkap saat hendak berangkat ke Kabupaten Mahulu menggunakan kapal motor (KM) di pelabuhan Tering, Kubar. Jum’at, (28/5/2021).

Sebelumnya anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kubar melakukan operasi dan memberikan himbauan tentang Covid 19. Dan saat itu anggota mendapatkan informasi bahwa ada penggunaan dokumen swab anti gen atau anti body palsu.

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Kubar langsung melakukan pemeriksaan. Dan hasilnya tertangkaplah tersangka RJ (31) dan RF (29) diduga menggunakan dokumen palsu.

Dalam keterangannya, Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo SIK, mengatakan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Kubar langsung melakukan pengecekan ke Klinik Permata Husada Melak dan hasilnya memang benar dokumen tersebut palsu.

PASUNTRI PALSUKAN SURAT LABORATORIUM SWAB TEST ANTIGEN UNTUK KELABUI TIM SATGAS GUGUS TUGAS COVID, DIAMANKAN 2

“Tersangka membuat data palsu Surat Hasil Laboratorium Rapid Test Antigen SARS CoV-2 untuk mengelabui Anggota Satgas Gugus Covid”.

“Hal ini dilakukan tersangka, agar tidak perlu melakukan Rapid Test Antigen SARS-CoV-2 serta tidak perlu mengeluarkan biaya guna masuk ke wilayah Kab Mahakam Ulu,” ungkap Kapolres.

“Surat keterangan Test Rapid Antigen SARS-CoV-2 dipergunakan untuk kepentingan sendiri, bukan untuk diperjual belikan menurut keterangan tersangka” ujar AKBP Irwan dalam keterangan persnya.

Namun kami (Polres) Kubar masih terus mendalami kasus ini, sebab perbuatan tersangaka sudah sangat lama. Bersdsarkan data yang berhasil dihimpun, tersangka sudah 30 kali melakukan pemalsuan dokumen, dengan rentang waktu kurang lebih 1 tahun dari Maret 2020, tegas Kapolres Kubar.

BACA JUGA :  KASUS 5 M UNTUK PENGADAAN SERAGAM ANAK SEKOLAH DI DISDIKBUD KUBAR MEMASUKI BABAK BARU

“Bersama dengan penangkapan itu, diamankan juga 1 (satu) Unit Laptop merk Predator warna hitam, 1 (satu) Unit HP merk Iphone Xs Max warna gold,1 (satu) Unit Hanphone merk Samsung Note 10 wama silver metalik dan1 (satu) Unit Hanphone merk Samsung A70 warna biru tua,” pungkas AKBP Irwan Yuli Prasetyo SIK.

Kedua tersangka diduga keras melanggar tindak pidana. Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman penjara sementara selama-lama enam tahun (JHY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.