Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Adat Tentang Perkawinan

oleh -
oleh
Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Adat Tentang Perkawinan 1
foto/istimewa

Sendawar (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi terkait perkawinan dini dari perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Adat dalam wilayah Kubar, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini untuk meningkatkan wawasan serta pemahaman masyarakat tentang hukum perkawinan.

Kegiatan penyuluhan dan sosialisai dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat tentang hukum dan hak – haknya sebagai warga negara. Hukum menjadi budaya dalam bertingkah laku di dalam masyarakat, sehingga dapat terwujud tatanan hidup masyarakat yang tertib, dan situasi yang kondusif.

Adapun narasumber pada kegiatan ini dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Lembaga Adat Kabupaten. Acara penyuluhan dan sosialisai dilaksanakan di Auditorium Aji Tulur Jejangkat Kantor Bupati, Kamis (17/102024).

Dalam sambutan tertulis Bupati FX Yapan, yang dibacakan Koordinator Perundang-undangan Sumarto, menuturkan bahwa perkawinan anak di bawah umur menjadi sangat marak, hingga persoalan perkawinan dini menjadi masalah nasional.

“Miris, fenomena ini sering terjadi karena akibat minimnya pengetahuan pasangan mengenai makna sebuah perkawinan. Terlebih kondisi degradasi moral yang menjadi momok dan menghantui kehidupan sosial budaya masyarakat. Hingga mempengaruhi pasangan – pasangan bisa melakukan pernikahan muda,” jelas Sumarto membaca sambutan Bupati Kubar.

Lebih lanjut, FX Yapan menjelaskan, perkawinan adalah salah satu proses pembentukan suatu keluarga dan merupakan perjanjian sakral antara sepasang suami dan istri.

‘Perjanjian sakral merupakan prinsip universal yang terdapat dalam semua tradisi keagamaan. Dengan ini pula, perkawinan dapat mengantarkan seseorang menuju terbentuknya rumah tangga yang baik,” ucapnya.

Jika kita mengamati bersama latar belakang terjadinya pernikahan anak di bawah umur disebabkan oleh beberapa hal.

BACA JUGA :  FX Yapan Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Tidak Melupakan Sejarah

“Pertama, kurangnya sosialisasi tentang perkawinan dan edukasi perkawinan yang dilakukan. Kedua, budaya serta adat yang tidak mengatur minimal usia pasangan untuk dapat menikah dan ketentuan lainnya, dan Ketiga, masih rendahnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengakibatkan minimnya pengetahuan dan wawasan mengenai seluk beluk mengenai perkawinan,” ungkap Sumarto.

Menyikapi fenomena tersebut, maka Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum, Sekretariat Kabupaten (Setkab), melaksanakan kegiatan dalam bentuk penyuluhan hukum dan sosialisasi terkait perkawinan dini dari perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Adat dalam wilayah Kabupaten Kubar.

“Ini sebagai bahan rujukan dalam upaya Lembaga Adat Kampung dalam menentukan arah dan kebijakan dalam pengambilan keputusan terkait penangan perkara dalam terjadinya perkawinan dini. Baik prinsip upaya pencegahan perkawinan anak, maupun penanganan solutif bagi kondisi dan kriteria keadaan yang mendesak,” tambahnya.

“Agar anak tetap mendapatkan hak – haknya dan terpenuhi kepentingannya dengan baik. Hak sebagai warga negara, hak sebagai pemeluk agama yang diakui Negara Indonesia dan hak dalam hukum adat. Ini merupakan upaya dalam membangun kesadaran Hukum dalam masyarakat, khususnya Kabupaten Kutai Barat,” tegas Sumarto.

Selanjutnya Bupati juga menghimbau kita harus memiliki pemahaman yang sama bahwa tujuan akhir dari kegiatan ini merupakan upaya membangun kesadaran hukum dalam masyarakat, khususnya Kabupaten Kutai Barat.

“Hal ini dimaksudkan agar hukum menjadi budaya dalam bertingkah laku di dalam hidup bermasyarakat. Selain itu harapannya adalah terwujud peningkatan kesadaran hukum masyarakat, prinsip pencegahan perkawinan anak, solusi dalam pengambilan keputusan dan tindakan dalam kriteria keadaan mendesak,” pungkasnya.

Terakhir Bupati menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pihak-pihak terkait agar apa yang menjadi tujuan dari pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi ini dapat tercapai. (Adv/Diskominfo/Kbr/JHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.