PJ SEKRETARIS DAERAH MAHULU, HIMBAU ASN DAN TNP JAGA NETRALITAS

oleh -
PJ SEKRETARIS DAERAH MAHULU, HIMBAU ASN DAN TNP JAGA NETRALITAS 1

MAHAKAM ULU, 12/10/2020 ( DAYAK NEWS ). Menindak lanjuti Amanat dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Kementerian dan Lembaga Nomor: 05 Tahun 2020, Nomor: 800-2836 Tahun 2020, Nomor: 176/KEP/2020, Nomor: 6/KB/KASN/9/2020 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil.

Seperti yang dikutip media dayaknews.com dari laman humas.mahakamulukab.go.id/Hms8. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN, di Ruang Rapat I Kantor Bappelitbangda Kabupaten Mahulu, (6/10/2020).

Rakor pembentukan Satgas Netralitas ASN dihadiri Pjs Bupati Mahulu, Drs Gede Yusa SH, Pj Sekretaris Daerah, Dr Stephanus Madang S Sos MM, Ketua Bawaslu, Leander Awang Ajaat, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Wenefrida Kayang S Sos MSi, Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu SE Ak MM Ca AAP Kesbangpol, dan Bagian Hukum Setkab Mahulu.

Saat menyampaikan sambutannya, Pj Sekda Mahulu, Dr Stephanus Madang S Sos MM, mengatakan bahwa, memang perlu dibentuknya Satgas Netralitas ASN dan mekanisme untuk penyusunan SOP terkait Netralitas ASN pada Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Mahulu.

Dan yang harus menjadi perhatian khusus kita bersama ialah terkait dengan tugas dan fungsi Satgas Netralitas ASN nanti, ucapnya.

“Satgas Netralitas yang dibentuk harus bekerja keras untuk melakukan pencegahan dan penanganan PNS dan Tenaga Kerja Non Pegawai (TNP) yang melanggar hukum terhadap Netralitas ASN,” terangnya.

“Ditambahkannya bahwa untuk kedepannya, diharapkan agar ASN serta TNP harus lebih menjaga Netralitas, jangan sampai ikut serta dalam kegiatan Politik praktis,” imbau Pj Sekda Mahulu.

“Ia juga berharap agar Kesbangpol Mahulu harus lebih proaktif lagi, dalam melakukan sosialisasi atau kampanye publik tentang penegakan Netralitas ASN,” tegas Dr. Stephanus Madang, S.Sos., MM.

BACA JUGA :  BERSAING DENGAN 415 KABUPATEN KOTA SE-INDONESIA, MAHULU RAIH PENGHARGAAN LPPD 2018

Sosialisasi dan kampanye, dalam rangka penegakan produk hukum terkait Netralitas ASN pada Pilkada ini, bisa menggunakan media sosial, pembuatan video, leaflet, pamflet, banner, spanduk dan kegiatan yang berhubungan lainnya,”pungkasnya (JHY/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.