Kutai Barat, (Dayak News) – Polemik jalan hauling perusahaan tambang batubara Perseroan Terbatas (PT) Kedap Sayaaq (KS) yang ditutup oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) telah selesai dan kembali dibuka.
Hal ini berawal dari jalan hauling perusahaan PT KS yang berada di wilayah Kampung Tukul Kecamatan Tering diduga masih milik PT Triwira Asta Barata (TAB), namun sebenarnya telah dibebaskan pada tahun 2013 yang lalu.
PT KS yang wilayah pertambangan nya masuk didalam Kampung Tukul, Kecamatan Tering dan Long Daliq Kecamatan Long Iram, sudah sepekan ini ditutup, dari 17 Agustus malam. Penutupan yang dilakukan secara sepihak ini, kemudian dibuka kembali pada Senin (22/8/2022).
Pembukaan portal dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kubar dan kelompok masyarakat yang mendukung aktivitas pertambangan di kawasan tersebut, sekitar pukul 23.00 WITA tadi malam.
Dukungan masyarakat ini bukan tanpa alasan, pasalnya PT KS merupakan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) resmi yang sah dengan nomor: 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq.
Hal ini dilontarkan tokoh masyarakat adat Kampung Tukul, Avun melalui keterangan persnya ke awak media di Sendawar membenarkan adanya aksi pemortalan serta pembukaan portal semalam.
“Jadi tadi malam sudah dilakukan pembukaan portal oleh pihak Kepolisian Polres Kubar yang telah membantu menuntaskan permasalahan ini. Pantauan kami dilapangan pembukaan portal berlangsung dengan damai, aman,” ucap Avun.
Dalam hal itu, dirinya atas nama masyarakat adat Kampung Tukul mengucapkan terimakasih kepada Polres Kubar yang tanggap dalam menyelesaikan polemik tersebut, sehingga berjalan aman dan damai, ungkapnya.
“Harapan kami kedepannya tidak ada lagi oknum-oknum yang digunakan oleh PT TAB untuk menutup jalan hauling PT Kedap Sayaaq. Karena otomatis memutus urat nadi dalam perekonomian warga yang merupakan karyawan perusahan tersebut,” harapnya.
Sementara itu mewakili Direksi PT Kedap Sayaaq, Dipa menambahkan, adanya reaksi oknum ormas ini didasari oleh PT TAB yang melalui kuasanya, sehingga pihaknya tidak dapat bekerja selama jalan hauling ditutup oleh oknum ormas tersebut.
“Namun saat ini kami bersyukur, serta berterima kasih yang sebesar – besarnya kepada Polres Kubar. Kini jalan hauling PT KS dibuka kembali, dan bisa didengarkan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang ada di area tambang, khususnya masyarakat Kampung Tukul, Long Daliq dan Keliwai,” bebernya.
Perwakilan Direksi ini juga menjelaskan perihal pencabutan dokumen IPPKH PT Kedap Sayaaq oleh Kementrian KLHK telah diterbitkan Akte Perdamaian antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan PT Kedap Sayaaq (Dalam Pailit), dengan Nomor: PKS.1/REN/PPKH/PLA.0/8/2022.
Dan surat dengan Nomor 295/KSQ-Pailit/VIII/2022, tentang komitemen membayar PNBP-PKH Terutang atas nama PT Kedap Sayaaq.
Dengan demikian dokumen IPPKH PT Kedap Sayaaq telah dipulihkan kembali dan efektive berlaku, pungkas Dipa.(JHY)