PT DKB Melaksanakan MoU dengan Petinggi Kampung Tebisaq Tentang WLPP

oleh -
oleh
PT DKB Melaksanakan MoU dengan Petinggi Kampung Tebisaq Tentang WLPP 1
Prosesi MOU PT DKB dan Petinggi Kampung Tembisaq tentang WajiB Lapor Lowongan Kerja.

Sendawar (Dayak News) – Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP) antara Pemerintah Kampung Tebisaq dan PT Diva Kencana Borneo (DKB) telah dilakukan kedua belah pihak.

Hal ini dilakukan sebagai implementasi komitmen pihak perusahaan untuk memprioritaskan masyarakat sekitar, khususnya Kampung Tebisaq sebagai tenaga kerjanya.

Sebelum penandatanganan MoU, diawali dengan dialog antara manajemen PT DKB dengan masyarakat Kampung Tebisaq, yang diwakili oleh Petinggi, Kepala Adat, Ketua BPK dan Ketua Karang Taruna, serta Pemerintah Kecamatan Siluq Ngurai.

Dialog dan penandatangan MoU dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), yang sekaligus sebagai fasilitator dalam kegiatan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan, Produktivitas dan Penempatan Tenaga Kerja (P3TK) Disnakertrans Kabupaten Kutai Barat, Herlina Christine, Kamis (24/10/2024) mengungkapkan, ini sangat baik.

“Sejauh ini perusahaan lebih memilih menyampaikan informasi lowongan pekerjaan melalui media massa, maupun media elektronik (media sosial), daripada ke Disnakertrans,” ungkap Kabid P3TK.

Meski hal tersebut tidak dilarang, namun sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2023, tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, perusahaan wajib melaporkan terlebih dahulu Informasi Lowongan Pekerjaanya kepada Pemerintah, dalam hal ini adalah Dinas yang menangani Ketenagakerjaan.

“Sebenarnya hal ini boleh dilakukan oleh perusahaan, kita persilahkan memberikan informasi seluas-luasnya agar para pencari kerja dan masyarakat, agar dapat dengan mudah menerima akses informasi lowongan kerja. Tetapi adalah suatu kewajiban bagi perusahaan untuk tetap taat dan patuh terhadap peraturan yang ada, sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2023,” ujar Herlina.

Dalam MoU yang ditandatangani oleh petinggi kampung dan manajemen PT DKB, tertuang Kampung Tebisaq dan Manajemen PT DKB sepakat dalam hal penyampaian Informasi Lowongan Pekerjaan Wajib terlebih dahulu dilaporkan kepada Disnakertrans Kabupaten Kubar.

“Selain itu ada beberapa kesepakatan dalam MoU antara PT DKB dan Petinggi Kampung Tebisaq. Di antaranya, perusahaan wajib memprioritaskan warga lokal dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerjanya. Hal ini sejalan dengan Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 tahun 2017, tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal,” tuturnya.

“Kedua, Pemerintah Kampung Tebisaq wajib menyediakan pencari kerja dan tenaga kerja yang terampil dan siap kerja untuk memenuhi kebutuhan lowongan pekerjaan dari Perusahaan,” tambah Herlina.

Dituangkan juga, masyarakat Kampung Tebisaq, melalui Disnakertrans Kubar berhak menerima informasi perencanaan tenaga kerja untuk 6 sampai dengan 12 bulan ke depan.

Kepala Bidang P3TK mengatakan, kegiatan dialog dan penandatanganan MoU ini adalah kegiatan pertama yang dilakukan.

“Setelah ini dalam waktu dekat akan ada dilaksanakan dialog serta penandatangan MoU yang sama di Kampung Muara Begai dan Kampung Sebelang dengan perusahaan yang wilayah kerjanya ada di Kampung yang bersangkutan,” pungkas Herlina Christine.

Kegiatan ini sebagai implementasi Aksi Perubahan bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang sedang diikuti oleh Kabid P3TK yang diselenggarakan oleh KDOD LAN RI Samarinda.

“Tujuan untuk menunjukkan kompetensi kepemimpinan peserta dalam mengelola perubahan dan berinovasi untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam pelayanan publik,” tegasnya. (Adv/Diskominfo/Kbr/JHY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.