RUSDI MASSE : BUKAN KEWENANGAN DPR MENUTUP, DIRJEN GAKKUM NO KOMEN TERKAIT PENUTUPAN PT KS

oleh -
oleh
RUSDI MASSE : BUKAN KEWENANGAN DPR MENUTUP, DIRJEN GAKKUM NO KOMEN TERKAIT PENUTUPAN PT KS 1
Ketua rombongan kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu dari Fraksi Nasdem saat diwawancara wartawan di lokasi tambang PT KS.

Kutai Barat, (Dayak News) – Ketua rombongan kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI, Rusdi Masse Mappasessu dari Fraksi Nasdem menyampaikan, kunjungan yang dilakukan oleh pihaknya ke perusahaan tambang batubara PT Kedap Sayaaq (KS) bertujuan mengecek langsung ke lapangan, terkait laporan adanya pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Mengenai penghentian dan penyegelan oleh pihak Dirjen Gakkum KLHK, ditegaskannya, itu merupakan kewenangan dari Kementerian KLHK. Pihak DPR RI tidak ada keikutsertaan atau campur tangan. Dalam artian, bukan DPR yang meminta untuk penghentian itu.

Terkait keikutsertaan pihak KLHK, dalam hal ini Dirjen Gakkum, dijelaskannya, memang pihak KLHK sebagai instansi terkaitnya harus turut mendampingi. “Ya, memang mereka harus mendampingi kami. Karena mereka sebagai kementerian terkaitnya,” terangnya kepada awak media, Sabtu (3/9/2022).

“Kedatangan kami didampingi Ketua Komisi dari Fraksi PDI-P Sudin, dan Wakil Ketua Komisi Fraksi Gerindra, G.Budisatrio Djiwandono, bersama 14 anggota Komisi IV dari Fraksi PDI-P, PG, Gerindra, PKB, Demokrat, PKS dan PAN guna mengetahui, apakah perusahaan PT KS ini masih beroperasi atau tidak, setelah ada pencabutan IPPKH oleh KLHK. Untuk lebih jelas tanya KLHK nya,” tegas Rusdi Masse Mappasessu saat ditanya wartawan di lokasi tambang PT KS.

“Saran kami, pihak perusahaan buat surat saja ke Komisi IV DPR RI dan KLHK kalau memang keberatan. Nanti kita akan panggil KLHK dan PT KS untuk rapat dengar pendapat di DPR RI,” ujarnya diakhir wawancara.

RUSDI MASSE : BUKAN KEWENANGAN DPR MENUTUP, DIRJEN GAKKUM NO KOMEN TERKAIT PENUTUPAN PT KS 2

Sementara itu Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, enggan memberikan komentar alias diam saat disambangi wartawan di lokasi penyegelan, tepatnya di PIT KM 21 PT Kedap Sayaaq. “Tidak tidak.. noo komen,” cetusnya menolak saat wawancara wartawan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua tim Kurator PT KS Agung D Sudjono menegaskan, kembalinya aktivitas pertambangan PT KS, telah mengikuti prosudur. Hal ini sesuai persetujuan RKAB No. T-2256/MB.05/DJB.B/2022 sampai dengan terbitnya Akta Perdamaian antara PT KS dengan KLHK.

“Kita sudah bayar dari tunggakan PNBP PKH, dari nilai Rp200 miliar, sudah terbayar Rp17 miliar lebih. Sehingga Akta Perdamaian tentang komitmen membayar PNBP-PKH terutang atas nama PT KS. Dengan demikian dokumen ippkh PT KS telah dipulihkan kembali dan efektive berlaku,” jelasnya.

Agung menegaskan, seharusnya Gakkum KLHK berkordinasi dengan internal KLHK lainnya dan pihak Planologi sebelum mengambil tindakan sepihak, dengan melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas kerja tambang di lapangan.

“Tapi kenyataannya, Dirjen Gakkum KLHK melakukan tindakan tampa berkoordinasi dengan bidang lain yang tergabung dalam KLHK. Hal ini tentu mencidrai dari perjanjanjian yang telah di tanda tangani lembaga tersebut. Dan agenda penutupan ini tersembunyi dibalut dengan Kunker Komisi IV DPR RI,” tandas Agung.

Tindakan Dirjen KLHK tersebut, Agung merasa kecewa. Kata dia, pihaknya membayar tunggakan PNBP PKH itu, hanya untuk membayar oknum oknum tersebut, yang digunakan untuk biayai penghentian aktivitas kerja PT KS di lapangan.

“Tentu kami akan melakukan langkah langkah hukum dengan membuat tuntutan. Karena ini sudah diluar exspetasi umum. Hal ini memang berawal dari rentetan aksi penutupan jalan hauling PT KS oleh oknum ormas pada hari kemerdekaan RI 17 Agustus lalu,” pungkas Ketua Tim Kurator PT KS Agung D Sudjono (JHY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.