Sendawar (Dayak News) – Strategi peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya meningkatkan Pajak Daerah di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi wilayah Kubar Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama Stakeholder.
Perlu diketahui bahwa pada November ini terdapat promo pajak kendaraan bermotor yakni berlaku sampai dengan 30 november 2024 mendatang. Yang mana terdapat diskon hingga 50 persen untuk tunggalan PKB tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya serta bebas denda PKB dan BBNKB kedua dan seterusnya. Dan bebas BBNKB kedua dan seterusnya, tidak termasuk PNBP.
Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Wilayah Kubar, Mulia Pardosi mengatakan mengatakan bahwa kegiatan FKP ini ialah bertujuan sebagai forum memberikan saran serta masukan positif demi upaya terus meningkatkan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan standar operasional pada Samsat Kutai Barat agar kedepannya menjadi lebih baik, ucapnya di Ruang Rapat Lantai II Samsat Kutai Barat, Rabu (06/11/2024).
Adapun dasar hukum pelaksanaan FKP ini, berdasarkan pada Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dan pada forum tersebut Ia memaparkan terkait realisasi penerimaan pajak di Kubar dari awal tahun hingga 31 oktober 2024, yaitu untuk Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) berhasil mencapai 84,51 persen dengan target Rp 52.245.000.000 dan terealisasi dengan capaian hingga Rp 44.151.196.136.
Pada Pajak Air Permukaan (PAP) dengan target Rp 1.391.000.000, terealisasi Rp 687.679.974 dengan capaian yaitu 49,44 persen. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi sebanyak Rp 79.489.862.000 yang mana mencapai 104,59 persen dari target Rp 76.000.000.000. Dan untuk Pajak Alat Berat(PAB) untuk sementara capaian masih di nol persen tetapi dengan target yakni Rp 8.342.000.000.
Diterangkannya juga bahwa Samsat Kubar telah melakukan inovasi demi memudahkan para wajib pajak dalam melunasi pajak kendaraan yaitu pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Chanel E-Samsat.
“Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat melalui Indomaret, Pegadaian, Gojek, Tokopedia, Link aja, Bank BTN, BNI, BCA, Mandiri serta Bankaltimtara yang mana cetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) juga bisa dilakukan secara online melalui Simpator atau bisa langsung datang ke Samsat terdekat. Dan untuk pembayaran e-samsat yang lebih lengkap dapat diakses melalui link bit.ly/tutorialesamsat,” papar Mulia Pardosi.
“Bagi yang ingin memberikan pegaduan, saran dan masukan dapat melalui SP4N-LAPOR, Website Bapenda Kalimantan Timur atau Media Sosial Facebook dan Instagram @samsatkubar. Dan bisa pada kotak saran dan pengaduan atau secara langsung melalui tatap muka,” terangnya.
Ia mengharapkan dengan terlaksananya diskusi pada FKP ini dapat menerima berbagai masukan yang mana dapat terus meningkatkan pelayanan samsat yang lebih baik lagi kedepannya dan berharap kepada seluruh masyarakat agar kedepannya juga lebih meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraannya tersebut. (Adv/Diskominfo-Kbr/JHY).