MAHAKAM ULU, 5/4/2020 ( Dayak News ). Mulutmu harimaumu, itu kata pepatah lama. Namun tidak demikian diera digital saat ini, dua orang ibu rumah tangga ( IRT ) dari Kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Kalimantan Timur akhirnya harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Dua orang IRT ini diduga menyebar berita yang tidak benar atau hoaks terkait Covid-19 di Kab Mahulu.
Kedua ibu muda ini, yaitu B (27) dan P (18), dikabarkan telah menyebarkan berita bohong bahwa ada warga di Kampung Mamahak Besar (Mambes), Long Bagun yang terkena Virus Corona
“Keduanya kita amankan, karena ada dugaan menyebarkan berita bohong. Melalui media sosial, mereka mengabarkan ada yang positif Corona. Ternyata itu tidak benar, alias hoaks,” tegas Kapolres Kutai Barat (Kubar), AKBP Roy Satya Putra melalui Kapolsek Long Bagun Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Sabtu (4/4).
Meski sempat diamankan dan diinterogasi, keduanya tidak diberikan sanksi pidana. Kedua IRT ini hanya diminta untuk membuat surat pernyataan, dan meminta maaf kepada publik.
“Setelah kita panggil, keduanya kita suruh buat pernyataan minta maaf sekaligus tidak akan mengulangi perbuatannya. Juga menyatakan kalau apa yang disebarkan di media sosial itu tidak benar,” tegasnya.

Lebih jauh Purwanto mengatakan, apa yang dilakukan oleh kedua wanita itu menjadi pelajaran bagi dirinya dan juga warga lainnya. Bahwa menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks itu tidak dibolehkan, bahkan ada sanksi pidana, ungkap Kapolsek Long Bagun.
“Memang tidak sampai ke pidana, tapi kalau sampai diulangi lagi akan langsung dipidana. Karena akibat perbuatannya telah membuat keresahan di masyarakat. Apalagi di tengah kondisi wabah Corona seperti sekarang,” kata Kapolsek.
Dia pun mengimbau, agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jika memang berita tidak pasti kebenarannya, warga diminta tidak asal menyebarkan.(JHY/BBU).