TIM GABUNGAN POLRES DAN SATPOL PP KUBAR OPERASI YUSTISI, 36 ORANG TERJARING

oleh -
oleh
TIM GABUNGAN POLRES DAN SATPOL PP KUBAR OPERASI YUSTISI, 36 ORANG TERJARING 1

KUTAI BARAT, 16/9/2020 ( DAYAK NEWS ). Dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Tim Gabungan yang terdiri dari Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubar melaksanakan Operasi Yustisi.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakkan disiplin terkait Surat Edaran Nomor : 965/SEK.178/TGT-KBR/IX/2020 tentang waspada peningkatan kasus COVID-19. Dan pelaksanaan Operasi yustisi ini dilaksanakan diruas jalan raya, depan Taman Budaya Sendawar (TBS) tepatnya di Jalan Sendawar Raya Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat, (15/9/2020).

“Hari pertama di gelar Operasi Yustisi yang dimulai pada pukul 14.00 Wita. Alhasil adalah, Tim Gabungan berhasil menindak sebanyak 36 orang yang melanggar karena tidak menggunakan masker saat berkendaraan”.

Kegiatan Operasi ini dipimpin oleh Wakapolres Kubar Kompol Sukarman, dengan cara memberhentikan setiap kendaraan yang melintas untuk mengetahui apakah pengendara menggunakan masker atau tidak.

TIM GABUNGAN POLRES DAN SATPOL PP KUBAR OPERASI YUSTISI, 36 ORANG TERJARING 2

“Jika didapat pengguna kendaraan baik roda 2 (dua) ataupun 4 (empat) yang kedapatan tidak menggunakan masker maka, akan dicatat dan dilakukan peneguran serta diberikan hukuman fisik yang terarah yaitu pelanggar diminta untuk melakukan Push Up sebanyak 10 kali,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra melalui Wakapolres.

“Untuk kedepannya Operasi Yustisi ini akan menerapkan sanksi sesuai yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kubar Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID- 19,” bebernya.

Kompol Sukarman menuturkan bahwa pelaksanaan kali ini kami hanya memberikan peneguran saja dan memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.

“Hari ini kita hanya melakukan sosialiasi terlebih dahulu, namun kedepannya penerapan sanksi sesuai Peraturan Bupati Kubar. Barang siapa pun yang tidak menggunakan masker, akan dikenakan sanksi administrasi,” ungkap Kompol Sukarman.

BACA JUGA :  DPD KNPI KUBAR KOMITMEN MEMERANGI COVID-19 DIBUMI TANAA PURAI NGERIMAN

Untuk penerapan sanksi terkait Perda Bupati No 30 nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP Kubar sebagai penindak dan kami dari pihak Polres Kutai Barat hanya mendampingi, tegas Wakapolres Kubar (JHY/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.