TINGKATKAN DISIPLIN BERLALU LINTAS, POLRES KUBAR GELAR APEL OPERASI PATUH MAHAKAM 2022

oleh -
oleh
TINGKATKAN DISIPLIN BERLALU LINTAS, POLRES KUBAR GELAR APEL OPERASI PATUH MAHAKAM 2022 1

Kutai Barat, (Dayak News) – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Mahakam Tahun 2022. Hal ini dilakukan guna menegakkan disiplin berlalu lintas, khususnya di Kabupaten Kutai Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke – 76. Apel gelar pasukan Operasi Patuh Mahakam 2022, dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kubar Kompol I Nyoman Wijana, S. Ag, di lapangan Apel Mapolres Kubar, pada Senin (13/6/2022).

TINGKATKAN DISIPLIN BERLALU LINTAS, POLRES KUBAR GELAR APEL OPERASI PATUH MAHAKAM 2022 2

Dalam operasi kali ini mengangkat tema “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa”. Adapun makna yang terkandung didalamnya ialah “Disiplin berlalu lintas adalah merupakan perwujudan tanggung jawab semua elemen masyarakat demi masa depan bangsa”.

Dalam pidatonya, Wakapolres Kubar mengatakan kegiatan ini dilaksanakan demi terciptanya kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif pasca pandemi Covid 19 saat ini.

“Tentunya ini semua memerlukan upaya kerja keras kita dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku, walaupun telah dilonggarkan oleh pemerintah,” ucap Kompol I Nyoman Wijana mewakili Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait.

TINGKATKAN DISIPLIN BERLALU LINTAS, POLRES KUBAR GELAR APEL OPERASI PATUH MAHAKAM 2022 3

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam Tahun 2022 kali ini, kita akan lebih mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum yang akan dilaksanakan selama 14 hari, tambahnya.

“Kegiatan ini akan dimulai sejak hari ini, tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022. Pada pelaksanaannya kita mengedepankan Satuan Lalu Lintas sebagai leading sektor serta satuan fungsi teknis Kepolisian lain sebagai pendukung, ” urai Kompol I Nyoman Wijana.

“Ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya

BACA JUGA :  MASYARAKAT ADAT DANUM PAROY KECEWA ATAS SIKAP PT NGU-5, MEDIASI DI POLRES KUBAR DEADLOCK

“Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya Polisi Lalu Lintas (Polantas) bersama Pemerintah yang didukung instansi terkait serta pemangku jalan lainnya memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas,” pungkas Wakapolres Kubar Kompol I Nyoman Wijana.

Apel gelar pasukan tersebut diikuti Personil Kodim 0912/KBR, Dishub, Satpol PP, serta seluruh anggota Polres Kutai Barat yang masuk dalam surat perintah operasi (JHY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.