VERIFIKASI SYARAT MUTLAK MEDIA PERS

oleh -
oleh
VERIFIKASI SYARAT MUTLAK MEDIA PERS 1

PALANGKA RAYA 4/2/20 (Dayak News). Verifikasi media oleh dewan pers sebagai bentuk untuk membedakan media pers dengan media sosial atau boletin. Karena media pers memiliki payung hukum yang jelas UU No 40/1999.

Sebab itu bagi media massa pers di Kalimantan Tengah (Kalteng) harus mengerti makna itu. Dewan Pers selaku lembaga verifikator menargetkan, dalam beberapa tahun ke depan seluruh perusahaan media massa di daerah, termasuk Kalteng telah terverifikasi.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairuddin Bangun di sela pertemuan dengan Ketua Dewan Kehormatan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (DKD-PWI) Kalteng H Sutransyah, di Palangka Raya, Selasa (4/2), meminta seluruh insan pers dan pengelola perusahaan media massa di Bumi Tambun Bungai aktif melengkapi prasyarat verifikasi ini.

“Kami mengimbau rekan-rekan insan pers di Kalteng untuk segera melengkapi persyaratan dan mengajukannya ke Dewan Pers agar cepat kami tindaklanjuti,” kata mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat ini.

Selaku lembaga verifikator perusahaan pers di Tanah Air, Dewan Pers berupaya semaksimal mungkin mempermudah proses verifikasi ini, sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Tentunya, hal itu harus didukung insan pers dan pengelola media massa itu sendiri.

Dia melanjutkan, verifikasi merupakan tahap awal pengujian media massa untuk memperoleh pengakuan resmi dari negara yang dibuktikan dengan sertifikat dari Dewan Pers.

Dengan memperoleh sertifikat, media massa yang bersangkutan mendapat pengakuan legal secara hukum dan kompeten menjalankan fungsi jurnalistik.

Tahapan proses verifikasi paling awal adalah verifikasi faktual. Dalam tahapan ini, tim Dewan Pers akan datang ke alamat redaksi perusahaan media massa untuk melakukan pengecekan langsung kondisi fisik perkantoran, infrastruktur penunjang kinerja, keberadaan dan fungsi news room, dan prasyarat dasar lainnya.

BACA JUGA :  KIKIS HABIS KORUPSI DI INDONESIA

Selain itu, tim juga melakukan uji kesesuaian berkas data media, meliputi bukti legalitas badan hukum dan perizinan perusahaan, standard penggajian, tata kelola media, sertfikasi SDM di bidang redaksi, dan lain-lain.

Setelah pengujian langsung ini, rangkaian proses selanjutnya akan dilakukan tim bersama seluruh anggota Dewan Pers di Jakarta. Ketika forum menyatakan seluruh persyaratan terpenuhi, barulah Dewan Pers secara kelembagaan melakukan proses sertifikasi perusahaan media bersangkutan.

Selain sebagai bukti keabsahan media massa dan aktivitas jurnalistiknya, sertifikasi ini juga merupakan bagian dari syarat ketentuan kerja sama perushanaan pers dengan instutusi negeri maupun swasta, termasuk kontrak pemberitaan.

Adapun kehadiran wartawan senior Kompas Jakarta itu di Kalteng kali ini merupakan bagian dari rangkaian verifikasi faktual sejumlah media massa di Kota Palangka Raya dan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sekaligus memberi materi pelatihan jurnalistik. (SAR/BBU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.