BULAN INI, MASA PEMUTIHAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERAKHIR

oleh -
oleh
BULAN INI, MASA PEMUTIHAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERAKHIR 1

PALANGKA RAYA, 2/10/2020 (Dayak News). Masa pemutihan denda pajak akan berakhir Oktober ini. Masyarakat diharapkan memanfaatkan sisa waktu tersebut untuk menyelesaikan tunggakan kewajiban pajak kendaraan bermotornya.
“Ini kesempatan wajib pajak yang belum mendapat kesempatan membayar pajak tepat waktu karena terkendala kondisi pandemi Covid-19,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng H Kaspinor SE MSi.

Dijelaskan Kaspinor, Pergub Nomor 13 Tahun 2020 tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) berakhir pada 31 Juli 2020. Melalui Pergub Nomor 30 Tahun 2020, program tersebut resmi diperpanjang hingga Oktober ini.

Perpanjangan program itu diharapkan mempermudah pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan pengesahan tahunan lebih dari 1 tahun.

“Kita berharap penerimaan PKB semakin meningkat sehingga target khusus sektor PKB tercapai,” sebutnya.

Dijelaskannya, per 31 Juli 2020 lalu, penghapusan denda PKB roda dua mencapai 34.483 unit. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebanyak 8.408 unit.

“Nominal (denda pajak) yang seharusnya diterima negara dari masyarakat dan dibebaskan melalui program pemutihan ini sebesar Rp 8.135.577.300,-,” rincinya.

Adapun jumlah pokok PKB yang diterima sebagai pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 31.068.937.500,-.

“Jumlah kendaraan bermotor yang belum membayar pajak lebih dari 1 tahun, dengan adanya penghapusan denda sesuai Pergub 13 Tahun 2020 telah aktif membayar sampai 31 Juli 2020 sejumlah 7.487 unit,” paparnya.

Kaspinor menambahkan, untuk mempermudah proses pembayaran pajak ini, pihaknya bersama Samsat di berbagai daerah telah menggelar program Samsat Keliling atau “SamKel”.

“Kita ingin mempermudah masyarakat, terutama mereka yang tinggal di pelosok-pelosok yang belum sempat   memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka,” tandasnya. (SAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.