DUKUNG ATURAN PEMERINTAH TERKAIT LARANGAN MUDIK, BRIMOB KALTENG LAKSANAKAN DEKLARASI PENIADAAN MUDIK HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H

oleh -
oleh
DUKUNG ATURAN PEMERINTAH TERKAIT LARANGAN MUDIK, BRIMOB KALTENG LAKSANAKAN DEKLARASI PENIADAAN MUDIK HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H 1

Palangka Raya (Dayak News) – Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H sebagai bentuk dukungan dalam aturan pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19.

Kegiatan deklarasi dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., m.m didampingi Wakapolda Kalteng, Para Pejabat Utama Polda Kalteng dan Dihadiri Oleh Forkopimda. kegiatan dilaksanakan di Lobi Mapolda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km.1 Kota Palangka Raya. Senin (26/04/2021) .

Kapolda Kalteng melalui Wadansatbrimob AKBP Dostan Matheus Siregar, S.I.K mengatakan, adapun isi dari deklarasi tersebut adalah “Kami masyarakat Kalimantan tengah mendukung program pemerintah peniadaan mudik hari raya idul fitri 1442 H, untuk mencegah penyebaran covid-19 dan selalu menerapkan protokol kesehatan”.

“Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan spanduk deklarasi Kapolda Kalteng dan Forkopimda. Selanjutnya dilaksanakan patroli gabungan skala besar dalam rangka penegakkan protokol kesehatan dan sosialisasi deklarasi dengan sasaran masyarakat kota palangka raya,” ungkap Dostan. (PR/Sut)

BACA JUGA :  AWAS!!!, MAKIN GANAS ANCAMAN COVID-19 DI KALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.