GUNA KEMAJUAN MEDIA DI KALTENG, SMSI KOMUNIKASI DENGAN KPID

oleh -
oleh
GUNA KEMAJUAN MEDIA DI KALTENG, SMSI KOMUNIKASI DENGAN KPID 1
Ilham Busra (kiri) Sutransyah (kanan)

Palangka Raya (Dayak News)– Menjalin kemitraan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Tengah melakukan kunjungan ke Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng di Gedung KONI, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Jumat (17/9).

Kunjungan para pengurus SMSI Kalteng yang dipimpin langsung oleh Ketua SMSI Kalteng Sutransyah ini langsung disambut oleh Ketua KPID Kalteng Ilham Busra dan anggota Komisioner.

Ketua SMSI Kalteng Sutransyah mengatakan walaupun KPID tupoksinya tidak langsung berhubungan dengan media online, tapi SMSI sebagai organisasi yang sudah terdaftar sebagai konstituen dewan pers akan menjalin kerjasama dengan KPID dalam hal perkembangan media di Bumi Tambun.

GUNA KEMAJUAN MEDIA DI KALTENG, SMSI KOMUNIKASI DENGAN KPID 2

“Kami ingin bersilaturahmi dengan KPID agar kedepan, kami bisa saling bekerjasama dan singkronisasi antar SMSI dengan KPID,”ucap mantan Ketua PWI Kalteng 3 periode itu.

Dalam pertemuan kali ini terlihat santai dalam membahas terkait tentang memperkenalkan apakah itu SMSI, dan program kerja serta rencana kegiatan ditahun yang akan datang serta memperkenalkan juga tentang tupoksi KPID.

“Kami menyambut baik kunjungan SMSI Kalteng untuk bisa saling memperkenalkan organisasi dengan lembaga negara seperti KPID, dan selanjutnya paling tidak kita bisa saling bekerjasama dalam hal perkembangan media online dan penyiaran di Kalteng”, ujar Ketua KPID Kalteng Ilham Busra dalam pertemuan ini.

Ilhan Busra juga mengatakan akan bekerja maksimal dan kompak dengan para komisioner KPID yang lain guna memperjuangkan supaya penyiaran yang dilakukan lebih bermanfaat bagi masyarakat daerah dan akan menyuarakan ke KPI pusat agar televisi bisa memuat konten lokal lebih maksimal, tidak seperti sekarang terkesan hanya formalitas.

GUNA KEMAJUAN MEDIA DI KALTENG, SMSI KOMUNIKASI DENGAN KPID 3

Dalam tupoksinya KPID hanya dapat melakukan pengawasan dan monitoring terhadap penyiaran seperti televisi dan radio baik swasta maupun lembaga penyiaran publik milik pemerintah.

Sedangkan media pers online yang ada saat ini dibawah SMSI akan bertanggung jawab langsung terhadap Dewan Pers terkait pemberitaannya. (Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.