Palangka Raya (Dayak News) – Persoalan pemberitaan menyangkut “pengusiran wartawan” dalam acara pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KaPwBI) sekaligus peresmian secara simbolis Gedung Perwakilan BI Kalimantan Tengah telah diklarifikasi oleh pihak BI, Kamis (13/7) sore, di kantor Perwakilan BI Jl. Diponegoro.
Seperti yang diketahui bahwa dalam acara itu, yang dihadiri juga oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Tengah dan organisasi pemerintahan daerah (OPD) itu, oleh kepala Humas Perwakilan BI memang tidak di ruangan yang besar sehingga kapasitas kursi tamu undangan terbatas.
Humas Perwakilan BI, Phillips menyebutkan bahwa kejadian itu sungguh tidak diduga bahwa akan menyebabkan perasaan tersinggung sejumlah pekerja pers dan jurnalis di daerah ini. Tetapi tidak ada niat dari Perwakilan BI untuk mengusir atau menghina profesi wartawan dan reporter.
Pada kesempatan lain, Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Persandian dan Statistik (Kadiskominfosantik), Agus Siswadi, menyatakan pihaknya atau Pemerintah Provinsi Kalteng tidak tahu menahu soal diduganya terjadi pengusiran wartawan dalam acara kantor Perwakilan BI pagi tadi. Ia merasa itu urusan BI, bukan urusan Pemprov atau Dinas yang dipimpinnya. Ia minta agar berita sebelumnya diklarifikasi dan diluruskan.
“Saya menyatakan tidak benar pihak Pemprov Kalteng yang melakukan dugaan hal pengusiran itu, tolong diluruskan pemberitaan itu,” ujarnya via telpon kepada Dayak News saat acara Kuliah Umum Gubernur Bank Indonesia di Universitas Palangka Raya sore tadi.
Jadi setelah konferensi pers dijelaskan oleh Humas Phillips bahwa pihaknya berjanji untuk mengkomunikasikan lebih baik lagi kepada wartawan dan reporter mitra BI tentang status dan jenis acara apa saja yang mengundang atau tidak mengundang pers.
Sehingga ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini, misinformasi dan miskomunikasi. Konperensi pers itu dihadiri pula oleh Wakil Kepala Perwakilan BI Maghfur dan sekitar 30-an wartawan dan reporter media cetak dan elektronik.
Demikian pemberitaan terkait masalah ini telah diluruskan dan diklarifikasi sebagaimana mestinya. (CPS)