LAHAN WAKAF DIKLAIM WARGA, MUHAMMADIYAH KALTENG UPAYAKAN MEDIASI

oleh -
oleh
LAHAN WAKAF DIKLAIM WARGA, MUHAMMADIYAH KALTENG UPAYAKAN MEDIASI 1
Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PW Muhammadiyah Kalteng Dr Abubakar MAg menunjukkan salah satu surat keabsahan kepemilikan lahan wakaf yang diklaim warga, Senin (15/3/2021) pagi.

Palangka Raya (Dayak News) Lahan wakaf yang dikelola Pengurus Wilayah  Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Tengah (Kalteng) di wilayah Kelurahan Kalampangan dan Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya mendapat klaim kepemilikan dari warga. Polemik tersebut kini bergulir di tahap mediasi.

Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PWM Kalteng Andi dan Wakil Ketua H Abubakar HM kepada wartawan, Senin (15/3/2021), menerangkan, lahan wakaf seluas 30 hektare (Ha) tersebut berlokasi di sisi Jalan Tabat Kalsa sekitar Km 14,5 arah Palangka Raya-Banjarmasin.

Rencananya, di lokasi itu akan didirikan gedung tambahan kampus Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) dan Masjid Al-Ijtihad Muhammadiyah.   

Abubakar menjelaskan, salah satu bukti kepemilikan lahan tersebut adalah Surat Hibah yang diterbitkan 1 Januari 2004 silam. Surat itu menerangkan bahwa terdapat lahan seluas 250 Ha di wilayah itu yang dimiliki Drs H Rinco Norkim, Drs Imberansyah, Drs H Darwis A Rasyid, dan Hamdani Amberi Lihi. Rinco Norkim kemudian menghibahkan 50 Ha di antaranya kepada Yayasan/PWM Kalteng.

Kemudian, pada 27 Februari 2012 terbit Surat Hibah yang dibuat dengan saksi warga setempat serta diketahui Lurah Sabaru dan Ketua RT. Surat tersebut diteruskan dengan terbitnya dokumen ikrar wakaf pada 28 Februari 2012 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Akta Wakaf Kantor Urusan Agama Kecamatan Sabangau, H Rinco Norkim selaku perwakilan pemberi wakaf, dan penerima wakaf (Nadzir) Ketua PWM Kalteng Dr H Ahmad Syar’i.

Selanjutnya diterbitkan Surat Keterangan Lurah Sabaru pada 28 Februari 2012 yang membenarkan status lahan seluas 50 Ha itu milik H Rinco Norkim yang telah dihibahkan kepada Yayasan/PWM Kalteng.

“Pada 21 September 2015 terbut Berita Acara Penyelesaian Tanah dengan salah satu kesepakatannya membagi dua lahan wakaf seluas 50 Ha itu kepada kelompok masyarakat 20 Ha. Sebanyak 30 Ha disepakati menjadi milik Universitas Muhammadiyah,” ujar Abubakar.

Kepemilikan UMPR terhadap lahan seluas 50 Ha (sebelum dibagi) itu kemudian mendapat penegasan Lurah Sabaru yang ditandatangani 27 juli 2020. Di surat ini, pihak Kelurahan Sabaru menerangkan sebagian lahan dimaksud berada di wilayah administrasinya.

Namun, status kepemilikan lahan tersebut belakangan terusik dengan adanya klaim kepemilikan dari warga, termasuk Yetro hendrik SH. Yetro dalam suratnya kepada pihak Kelurahan Kalampangan pada 10 Maret 2021 mengklaim kepemilikan sebagian lahan di lokasi tanah wakaf itu.

Adapun bukti kepemilikan lahan sesuai klaim Yetro di antaranya adalah Berita Acara Pemeriksaan Tanah yang diterbitkan pihak Kelurahan Kalampangan. Padahal, dalam dokumen yang dimiliki pihak PWM Kalteng, lahan mereka itu berada di wilayah administrasi Kelurahan Sabaru dan Kalampangan.

“Pembatas dengan lahan warga sudah dibuat berupa parit. Kita juga sudah membangun pondok untuk pekerja bangunan masjid nantinya. Juga kita pasang dua papan plang. Tetapi salah satunya ada yang merobohkan,” sebut Abubakar.

Dia melanjutkan, permasalahan klaim kepemilikan lahan ini sedang diupayakan untuk diselesaikan dengan cara mediasi. “Nanti siang pengurus akan hadir dalam upaya mediasi di kantor kelurahan. Kita berharap mediasi ini bisa menghasilkan kesepakatan yang terbaik untuk semua pihak,” tandasnya. (Sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.