LAUNCHING APLIKASI BERBASIS ANDROID QUELL CRIME ISEN MULANG

oleh -
LAUNCHING APLIKASI BERBASIS ANDROID QUELL CRIME ISEN MULANG 1

Palangka Raya (Dayak News) – Seiring dengan perkembangan teknologi dan informatika yang berdampak pada besarnya tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan dan kinerja pemerintah maupun swasta sehingga diperlukan inovasi dan terobosan strategis dengan memanfaatakan teknologi informasi baru yang bertujuan untuk menunjang efektifitas, produktifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas.

Menyikapi hal tersebut Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. melounching secara langsung aplikasi berbasis android Quell Crime Isen Mulang (QCIM) di wilayah hukum Kalimantan Tengah yang bertempat di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Selasa (22/06/2021).

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edi Pratowo, Kasrem 102 Panju Panjung Kolonel Czi. Wakhyono, Irwasda Kombes Pol. Iman Prijantoro, S.H., Aspidum Kejaksaan Tinggi Kalteng Riki Septa Tarigan, S.H., M.Hum., Hakim Pengadilann Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo, S.H., M.H. dan pejabat utama Polda Kalteng

Aplikasi QCIM dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam membuat laporan pengaduan serta membangun partisipasi masyarakat terkait dengan informasi keberadaan daftar pencarian orang (DPO).

LAUNCHING APLIKASI BERBASIS ANDROID QUELL CRIME ISEN MULANG 2

Kapolda menyampaikan bahwa aplikasi ini merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri yang dikenal dengan presisi yang mengandung arti prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan khususnya program 23 yaitu proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat serta menjawab harapan masyarakat Kalteng akan hadirnya layanan Polri yang mudah dan efisien khususnya diera pandemi covid -19.

“Semoga dengan kehadiran aplikasi QCIM ini dapat bermanfaat bagi peningkatan kinerja Polda Kalteng dan jajaran sekaligus menunjukan kepada masyarakat akan komitmen Polri yang serius dan tulus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” terangnya.

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan bahwa ada beberapa keuntungan dari inovasi berbasis android QCIM ini yaitu masyarakat dapat melakukan pelaporan perkara yang dihadapi cukup dari alamat yang bersangkutan, setiap laporan yang masuk dan layak disidi akan diberikan bukti tanda penerimaan laporan yang diantar ke alamat pelapor.

“SP2HP online versi EMP hanya bisa diakses apabila laporan telah berbentuk Laporan Polisi (LP) namun dengan aplikasi QCIM laporan yang belum berbentuk LP pun dapat diberikan SP2HP (SP2HP Lidik) serta apabila masyarkat melihat dan menemukan DPO bisa menyampaikan informasinya kepada penyidik? cukup dengan melakukan klik informasi DPO dan kerahasian pelapor tetap terjaga,” tambah Eko. (PR/Sut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.