OMBUDSMAN KALTENG BERIKAN PENDAMPINGAN KEPADA POLRES SE-KALTENG TERKAIT PEMENUHAN STANDAR LAYANAN PUBLIK

oleh -
oleh
OMBUDSMAN KALTENG BERIKAN PENDAMPINGAN KEPADA POLRES SE-KALTENG TERKAIT PEMENUHAN STANDAR LAYANAN PUBLIK 1

Palangka Raya (Dayak News) – Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kembali Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI pada tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan pendampingan kepada seluruh Polres se-Kalimantan Tengah pada Selasa (25/5).

Bertempat di Aula Arya Dharma Polda Kalimantan Tengah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng, Biroum Bernardianto didampingi oleh Keasistenan Pencegahan memberikan penjelasan terkait maksud dan tujuan dari diselenggarakannya Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Layanan.

“Maksud dari Penilaian Kepatuhan ini adalah untuk mendorong Pemerintah Daerah, serta Kementerian dan Lembaga untuk mematuhi dan memenuhi komponen standar layanan seperti yang diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.” jelas Biroum.

OMBUDSMAN KALTENG BERIKAN PENDAMPINGAN KEPADA POLRES SE-KALTENG TERKAIT PEMENUHAN STANDAR LAYANAN PUBLIK 2

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Ida Oetari selaku Wakapolda Kalimantan Tengah menyambut hangat kehadiran tim Ombudsman RI Kalteng dan berharap dengan adanya pendampingan ini dapat memberikan pencerahan kepada seluruh Polres dan jajarannya terkait hal apa saja yang harus dipenuhi dalam standar layanan.
“Kami tentunya berkomitmen untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kepolisian, salah satunya dengan cara pemenuhan standar layanan tersebut.”

Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI akan dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia. Dalam Penilaian Kepatuhan ini Ombudsman RI yang diwakili oleh Petugas Survei akan turun ke unit layanan untuk melakukan pengamatan dan pengambilan data terkait ketampakan fisik dari komponen Standar Pelayanan yang telah disediakan oleh petugas penyelenggara.

Kegiatan pendampingan yang ditujukan kepada Polres se-Kalteng ini bermaksud untuk memberikan gambaran dan arahan kepada polres terkait standar layanan apa saja yang wajib dipenuhi dan disediakan di unit layanan masing-masing. (PR/Sut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.