PATROLI YUSTISI DAN SOSIALISASI SURAT EDARAN WALIKOTA PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
PATROLI YUSTISI DAN SOSIALISASI SURAT EDARAN WALIKOTA PALANGKA RAYA 1

Palangka Raya (Dayak News) – Personel Satbrimob Polda Kalteng kembali melaksanakan Patroli Ops Yustisi, Sosialisasi Inmendagri, dan sosilaisasi sUrat edaran walikota Palangka Raya terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Palangka Raya. Selasa (27/07/2021).

Lokasi sasaran patroli yustisi Jalan Yos Sudarso, Jalan Ahmad Yani, Darmosugondo, Jalan Dr. Murjani, Diponegoro, Seth Adji, Jalan RTA Amilono, Goerge Obos dan Jalan Tjilik Riwut Kota Palangka Raya.

Dansatbrimob Polda Kalteng Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin, S.I.K., M.Si menyampaikan, kegiatan patroli yustisi ini dilaksanakan guna menekan penyebaran covid-19 sesuai surat edaran Walikota Palangkaraya tentang pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandei Covid-19.

“Dalam pelaksanaan patroli yustisi, personel juga memberikan teguran kepada para pelanggar dan kemudian diberikan masker, personel juga melaksanakan pengecekkan kegiatan vaksinasi di SMKN 1 Palangka Raya, Puskesmas Pahandut dan Puskesmas Bukit Hindu,” tuturnya. (PR/Sut)

BACA JUGA :  VIDEO PERNYATAAN SIKAP DAD KALTENG TENTANG PENENGKAPAN AKTIVIS LINGKUNGAN HIDUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.