Palangka Raya (Dayak News) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya mengumumkan untuk tidak memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang selama 2 pekan terakhir dilaksanakan Pemerintah di 13 Kabupaten 1 Kota di Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran yang juga ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah mengungkapkan dengan berakhirnya masa ppkm level 4 pada tanggal 17 Agustus 2021 sesuai masa berakhirnya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah nomor 180.17/171/2021 tertanggal 5 Agustus 2021 maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memilih untuk tidak memperpanjang masa ppkm level 4.
“Sesuai pertimbangan sebaran Covid-19, terus pertimbangan data yang masuk, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengambil keputusan dan kebijakan tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat level 4 per tanggal 17 Agustus 2021,” Ungkap Sugianto Sabran, Selasa (17/08).
Menurut Sugianto, dari hasil evaluasi dan monitoring data-data sebaran covid-19 selama 14 hari berlangsungnya PPKM Level 4, berdasarkan hasil zonasi tim Bersatu lawan Covid-19 per 1 Agustus 2021 kabupaten atau kota yang mengalami zonasi merah sebanyak 5 wilayah diantaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan dan sisanya kabupaten dengan Zona orange.
Dilanjutkan Sugianto, pada tanggal 15 Agustus 2021, Zona merah kembali berkurang dan hanya menyisakan dua wilayah dengan zona merah yaitu Kabupaten Kuala Kapuas dan Kabupaten Barito timur sedangkan Kabupaten Seruyan bisa menekan dengan merubah zona ke zona Kuning sedangkan kabupaten lainnya masih bertahan di zona orange.
Selain Zonasi, yang menjadi pertimbangan lainnya yaitu Persentase Bed Occupancy Rate atau keterisian tempat tidur yang mana pada tanggal 3 Agustus 2021 lalu berada pada angka 57.5 Persen dan BOR Intensif 61.1 Persen, dan data terakhir yang masuk pada tanggal 16 Agustus 2021 tingkat BOR mengalami penurunan dimana BOR Isolasi 41.4 Persen dan BOR Intensif 57.5 Perse
“Jadi melihat semua cakupan data yang masuk di media center penanganan covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan untuk tidak memperpanjang PPKM level 4 dan mengembalikan serta menyerahkan penanganan selanjutnya kepada Pimpinan Kepala daerah tingkat Kota atau Kabupaten.” Pungkas Sugianto.
Sementara itu, setelah bertengger beberapa minggu di zona merah, Kota Palangka Raya bisa menekan Penyebaran covid-19 dengan merubah zona menjadi zona orange namun Kota Palangka Raya hingga saat ini masih melalukan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat level 4 sesuai Inmendagri nomor 7 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan pengoptimalan posko Penanganan Covid-19 ditingkat kecamatan dan pengendalian Penyebaran Covid-19. (AJn)