PERANGI NARKOBA, POLISI AMANKAN EV SANG PENGEDAR SABU

oleh -
oleh
PERANGI NARKOBA, POLISI AMANKAN EV SANG PENGEDAR SABU 1

Palangka Raya, 19.9.2020 (Dayak News). Setelah melakukan penyamaran, Polisi akhirnya berhasil menangkap sang pengedar sabu yang berinisial EV dengan barang bukti sabu seberat kotor 51,96 Gram sabu di Jalan Hasan Mansyur Kota Sampit.

“Pengungkapan kasus sabu ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi ini, Ditresnarkoba kemudian mengadakan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.M., M.Si., Sabtu (19/09/2020) pagi.

PERANGI NARKOBA, POLISI AMANKAN EV SANG PENGEDAR SABU 2

Dengan disaksikan ketua RT setempat, terang Hendra, aparat penegak hukum kembali melakukan penyelidikan di Jalan Sumekto Komplek Perumahan PT. Bintang Wijaya Timur.

“Ditempat ini, kami kembali berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti sabu dengam bruto 6,71 Gram yang diletakan pelaku digelas warna kuning dan timbangan digital merk QC Pass warna silver,” urainya.

Atas terungkapnya kasus yang melibatkan IRT tersebut, lanjut Hendra, pihaknya sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk menyatakan perang dengan Narkoba. (Sol/Den)

BACA JUGA :  Guna Mencegah Penyebaran Covid-19 , Polsek Kapuas Tengah Lakukan Giat KRYD Ke Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.