Pers Dilarang Meliput: Arogansi atau Ketakutan?

oleh -
oleh
Pers Dilarang Meliput: Arogansi atau Ketakutan? 1
Gedung Perwakilan Bank Indonesia di Jl. Diponegoro Kota Palangka Raya.

Palangka Raya (Dayak News) – Undang-undang pokok pers tahun 1999 telah mengisyarakatkan bahwa setiap tindakan yang menghalang-halangi pers untuk mengumpulkan materi berita dan menerbitkannya menjadi berita dianggap sebagai tindakan pidana.

Meskipun sudah ada peraturan begitu, masih saja di dalam kenyataan ada saja pihak yang melawan dan tidak menganggap hal itu sebagai peraturan yang harus ditaati. Terutama sekali jika yang melakukan itu adalah instansi atau aparatur yang bekerja di dalam instansi pemerintahan daerah sebagai contoh.

Salah satu dari kejadian itu yaitu patut diduga melanggar UU Pokok Pers itu adalah, Kamis (13/7), sejumlah wartawan reporter mengalami “pengusiran” dari acara Pengukuhan Gedung Perwakilan Bank Indonesia di Jl. Diponegoro Kota Palangka Raya. Acara itu dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dan juga Gubernur Bank Indonesia (BI) yang sedang datang untuk suatu rangkaian kegiatan lainnya juga.

Beberapa wartawan dan reporter yang diduga mengalami tindakan tidak menyenangkan turut menyuarakan kegundahan mereka di grup Mitra BI-Pers sehingga membangkitkan empati dan sekaligus meradang atas keanehan dari pihak Pemerintah Provinsi kali ini. Apalagi disebut-sebut oleh pihak yang diduga mengusir pekerja pers itu bahwa acara itu tidak melibatkan pers dan disuruh menunggu rilis di luar tempat acara.

Belum lama, kasus serupa terjadi juga atas salah seorang wartawan yang tidak diizinkan meliput acara di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, atas dasar tidak diundang datang. Yang menariknya, menurut si wartawan yang bersangkutan, kartu identitasnya selaku pekerja pers diperiksa dengan gaya menyelidik. Hal ini sudah dinilai oleh si wartawan sebagai tindakan berlebihan dari aparatur sipil negara (ASN). Apalagi menurutnya itu dilakukan oleh diduga oknum pejabat kepala instansi itu sendiri.

BACA JUGA :  Polsek Sukamara Sosialisasi Saber Pungli Di Wilkumnya

Pers harus diakui merupakan elemen dari masyarakat sipil di negara hukum Indonesia. Pers merupakan mata dan telinga masyarakat dalam turut memberitakan dan mengawasi jalannya pemerintahan selain tugas itu dilakukan oleh lembaga legislatif sebagai pengawasan.

Jika pers saja dilarang atau dihalang-halangi untuk mengumpulkan dan menerbitkan berita, itu artinya patut diduga telah terjadi malpraktik dalam fungsi pemerintah menjalankan tugasnya. Sangat kuat dugaan, alergi pada pers itu merupakan suatu upaya untuk menutupi maksud yang lebih buruk lagi. Sekali lagi patut diduga. (CPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.