Dayaknews.com – Polres Sukamara – Polsek Sukamara, Polres Sukamara jajaran Polda Kalteng Rutin melaksanakan berbagai sosialisasi salah satunya yaitu mengimbau Masyarakat Kecamatan Sukamara untuk waspada terhadap Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) Minggu (01/05/2022) pagi.
Para Personel Polsek Sukamara mengajak warga Kecamatan Sukamara untuk tidak membuka kebun dengan cara dibakar.
Selain itu pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan Undang–undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar.
Spanduk yang dibentangkan tersebut juga bertuliskan “Stop Membakar Hutan dan Lahan”.(M40)