Palangka Raya (Dayak News) – Proses pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota Wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang meliputi Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Barito Timur (Bartim), Barito Utara (Barut), dan Murung Raya (Mura) mulai berjalan.
Proses pendaftaran ini dilaksanakan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah II Provinsi Kalteng yang terdiri dari Ketua Dr Mazrur MPd, Sekretaris Drs Aston Pakpahan MM, Anggota dr Mas’ud Ruga Idris MSi, Anggota Hakim Syah MA, dan Anggota Kristian Lirit SIP.
“Bawaslu Republik Indonesia (RI) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu, termasuk untuk Wilayah II Provinsi Kalteng yang meliputi meliputi Kabupaten Barsel, Bartim, Barut, dan Mura yang prosesnya sedang kami laksanakan,” kata Ketua Timsel Dr Mazrur MPd, pada jumpa pers yang digelar di Palangka Raya, Selasa (23/5/2023) malam.
Mazrur yang menyampaikan keterangan pers didampingi Drs Aston Pakpahan MM, Hakim Syah MA, dan Kristian Lirit SIP memaparkan, proses penerimaan Calon Anggota Bawaslu untuk Wilayah II saat ini telah memasuki masa sosialisasi kepada masyarakat luas.
“Untuk penerimaan pendaftaran Bakal Calon mulai dilaksanakan pada 29 Mei 2023 sampai dengan 7 Juni 2023,” sebutnya.
Dijelaskan Mazrur, untuk kuota pendaftaran di empat kabupaten tersebut minimal sebanyak 8 kali 3 kebutuhan jumlah komisioner. Dari keseluruhan pendaftar itu nantinya akan menjalani tahapan seleksi mulai dari berkas, tes tertulis, psikologi, kesehatan, dan wawancara hingga tersisa 6 calon untuk direkomendasikan ke Bawaslu RI.
“Kuota Anggota terpilih untuk empat kabupaten yang masuk Wilayah II ini masing-masing sebanyak 3 orang,” kata Mazrur.
Dia menambahkan, dalam proses pendaftaran ini dibuka kuota keterwakilan calon Anggota perempuan sebanyak 30 persen.
“Timsel berharap kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen itu dapat terpenuhi. Ini kesempatan bagi kaum perempuan, khususnya di Kabupaten Barsel, Bartim, Barut, dan Mura untuk berkarir di bidang penyelenggaraan Pemilu,” imbau Mazrur.
Dijelaskannya pula, terkait persyaratan umum Calon Anggota, antara lain, WNI berusia minimal 30 tahun, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selanjutnya, pendaftar juga tidak bersatus sebagai anggota partai politik (Parpol), organisasi masyarakat (Ormas), bersedia mundur dari jabatan politik, pemerintahan, BUMN/BUMD apabila terpilih, dan syarat lanjutan lainnya.
Adapun persyaratan administrasi pendaftaran di antaranya, mengajukan surat lamaran 3 rangkap yang ditujukan kepada Timsel Wilayah II, dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, pas foto, dan lain-lain.
Formulir berkas administrasi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Timsel di Jalan Morist Ismail II Nomor 3 Kota Palangka Raya dengan nomor kontak pada 085249305132, atau melalui e-mail; [email protected].
Proses pendaftaran dan seluruh rangkaian seleksi dipusatkan di Sekretariat Timsel di Palangka Raya. (din)