UMPR MULAI TERAPKAN PENGGANTIAN SKRIPSI SEBAGAI SYARAT KELULUSAN MAHASISWA

oleh -
UMPR MULAI TERAPKAN PENGGANTIAN SKRIPSI SEBAGAI SYARAT KELULUSAN MAHASISWA 1
Anjar Sasmito, mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fisipol UMPR yang dinyatakan berhak lulus tanpa harus menyusun skripsi.

Palangka Raya (Dayak News) – Univeritas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) mulai menerapkan kebijakan penggantian skripsi dan tesis menjadi publikasi artikel jurnal penelitian sebagai syarat kelulusan mahasiswa.

Anjar Sasmito, mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) merupakan mahasiswa pertama UMPR yang akan lulus dan berhak menyandang gelar Sarjana Sosial tanpa harus menyusun skripsi itu.

Hal itu dibenarkan Wakil Dekan I Fisipol UMPR Bidang Akademik dan Inovasi Mahasiswa (Kandidat Doktor) H Junaidi SH MIKom, Selasa (23/5/2023).

“Anjar akan menjalani sidang paparan hasil penelitian dalam format artikel publikasi jurnal di hadapan Tim penguji dan dosen pembimbing penelitian pada Juni 2023 bersamaan berlakunya kebijakan penggantian skripsi menjadi artikel publikasi jurnal bagi mahasiswa semua jenjang di UMPR,” sebut Junaidi.

Dijelaskannya, Anjar Sasmito merupakan peserta “Indonesian International Student Mobility Award (IISMA) 2022 Scolarship Program di Centro de Lenguas Modernas de la Universided de Granada, Spain”, yaitu Program Pertukaran Mahasiswa Antar Negara di Spanyol selama satu semester berada di Spanyol.

Anjar yang saat ini memasuki perkuliahan semester delapan telah melakukan penelitian sebagai syarat untuk penyelesaian studi pada Prodi ADNA Fisipol UMPR dengan pendampingan dosen pembimbing yang ditunjuk Fisipol.

Hasil penelitian mahasiswa yang disajikan dalam format penulisan artikel itu bahkan sudah publkasi di jurnal internasional.
“Kita juga sedang merancang pola sajian hasil penelitian mahasiswa Program Pascasarjana Strata Dua (S2) Magister Administrasi Publik (MAP) Fisipol UMPR untuk juga dapat lulus dan menyandang gelar Master tanpa skripsi, yaitu diganti formal artikel publikasi jurnal ilmiah,” terang Junaidi.

Ditambahkannya, kebijakan lulus tanpa skripsi dan tesis ini berlaku pada semua Prodi di Fisipol yaitu Program Studi S1 Ilmu Komunikas, Prodi S1 Bisnis Digital, Prodi S1 Ilmu Administrasi Negara, dan pada Program Pascasarjana yaitu Prodi S2 Magister Ilmu Administrasi Publik yang ada saat ini.

BACA JUGA :  GELAR PASUKAN OPERASI KESELAMATAN 2021, KAPOLDA KALTENG TEKANKAN TERTIB BERLALU LINTAS DAN PROTOKOL KESEHATAN

“Penelitian sebagai syarat tugas akhir mahasiswa tidak lagi harus minimal di semester enam, tetapi boleh bahkan mahasiswa di semester dua sudah mulai melakukan penelitian bersamaan sudah mengikut perkuliahan Metodelogi Penelitian yang diampu dosen dan di Fisipol sudah diajarkan sejak semester awal,” tandasnya.

Kebijakan ini sejalan program pemerintah melalui  Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). MBKM menjadi gerbang kemudahan bagi mahasiswa untuk merekognisi suatu kegiatan menjadi mata kuliah maupun tugas akhir.

Kebijakan syarat kelulusan skripsi dan tesis dapat diganti publikasi artikel jurnal penelitian ini mendapat apresiasi positif dari Ketua ICMI Orwil Kalimantan Tengah Dr H Suparman.

Menurut praktisi pendidikan ini, kebebasan demikan akan memberikan keluasaan bagi mahasiswa untuk mengekspresikan apa yang dipikirkannya, apa yang dilihatnya, dan apa yang dirasanya ada manfaat bagi masyarakat dalam bentuk karya tulis, baik dalam bentuk artikel, essay, jurnal, laporan, dan lain-lain.

“Kebebasan ini akan melatih sensitivitas mahasiswa terhadap lingkungan, kondisi sosial, ekonomi, maupun politik. Saya yakin ini lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Suparman.

Dia melanjutkan, adapun skripsi sangat terikat oleh aturan yang dibuat oleh Perguruan Tinggi (PT), sehingga relatif membuat mahasiswa terbelenggu oleh aturan tersebut.

“Akibatnya, mahasiswa dalam hal menulis terikat pada rutinitas dan tidak jarang terjadi pengulang-pengulangan. Padahal yang terjadi di masyarakat dan yang lebih parah lagi adalah sering terjadinya plagiatirisme,” tambahnya.

Suparman juga mengingatkan, bebas dari skripsi bukan berarti mahasiswa tidak boleh membuat skripsi tersebut.

“Mahasiswa tetap boleh menulis skripsi. Jika hal ini dihilangkan, maka akan menghilangkan kepekaan dan sensitivitas mahasiswa terhadap lingkungan kehidupan bermasyarakat, dan berbangsa,” sebut mantan Ketua Umum HMI Kota Palangka Raya ini. (din)

BACA JUGA :  Melalui Dokter Anak, Rumkit Bhayangkara Sosialisasi Pencegahan Penyakit Hepatitis Akut di Mapolda Kalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.