PENGADILAN NEGERI KAPUAS CANANGKAN ZONA INTEGRITAS

oleh -
oleh
PENGADILAN NEGERI KAPUAS CANANGKAN ZONA INTEGRITAS 1

KUALA KAPUS, 14/2/19 (Dayak News).Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, maka Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Kelas II dibawah pimpinan Nurhayati Nasution MH menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.

Pencanangan tersebut resmi dilaksanakan pada hari Kamis (14/2/19) di Kantor Pengadilan Negeri Kuala Kapuas dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas H M Nafiah Ibnor, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, Forkopimda Kabupaten Kapuas, Kepala Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Kepala Rutan Kapuas, Kepala Bank BRI Cabang Kapuas, Jajaran Pengadilan Negeri Kuala Kapuas beserta para undangan lainnya.

Nurhayati dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas atas kesediaannya menjadi saksi dalam Pencanangan Zona Integritas yang dilaksanakan.

Mengenai itu, ia mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan instansi pemerintah yang digunakan sebagai pedoman pembangunan zona integritas bagi unit-unit kerja pada instansi pemerintah, pusat dan daerah.

“Untuk melakukan Pencanangan Zona Integritas ini harus disaksikan oleh semua unsur pimpinan daerah, advokat dan pimpinan bank yang menjadi kerja mitra dan diliput oleh media masa dan media cetak. Harapannya dengan dicanangkan kegiatan ini pelayanan menjadi zona yang bersih dalam melayani, karena mindset kita harus diubah sebagai pelayan masyarakat,”terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati dalam sambutannya menyambut baik terlaksananya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, dengan harapan dapat terus meningkatkan kinerja semua pegawai pemerintah khusus yang ada di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

BACA JUGA :  AKRAB BUPATI KAPUAS DAN WAKAPOLDA KALTENG

Ia menekankan, pegawai negeri tugasnya melayani masyarakat, melayani dengan sikap yang baik, bertanggung jawab dan ramah, tidak melakukan korupsi melainkan melayani dengan bersih.

“Dengan adanya silahturahim yang mantap dan dinamis maka terciptalah kebersamaan, rasa kekeluargaan dan kerukunan yang kita bina selama ini. Harapan kita untuk Kapuas bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Harus ada pelayanan yang baik terhadap masyarakat untuk menuju Kapuas yang lebih sejahtera,” tutur Nafiah. (Dayak News/ND/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.