KPID KALTENG DITERIMA DISKOMINFO KAPUAS

oleh -
oleh
KPID KALTENG DITERIMA DISKOMINFO KAPUAS 1

KUALA KAPUAS, 17/6/19 (Dayak News). Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng) bertandang langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas dalam rangka Koordinasi Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Senin (17/6) siang. Kedatangan Henoch Rents Katoppo selaku Ketua KPID Kalteng beserta rombongan disambut langsung oleh Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat di ruang kerjanya. Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Kapuas sudah lama memiliki Radio hanya saja selama ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan baru pada tahun 2019 ini Kabupaten Kapuas memiliki Perda LPPL Radian dan Televisi. “Dengan adanya Perda ini kami berharap dapat secepatnya mendapat izin penyiaran secara resmi, jika sudah mendapat izin resmi maka kami akan lebih sering konsultasi ke KPID terkait penyiaran,” ucap Mantan Kabag Humas dan Protokol itu. Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa sebelum dipegang oleh Diskominfo dulu Radio dikelola oleh Humas dan Protokol Setda Kabupaten Kapuas. Sementara Henoch Rents Katoppo menerangkan bahwa radio sangat bermanfaat dan efektif bagi masyarakat terutama dalam penyampaian informasi dibeberapa daerah yang memang hanya bisa menerima sinyal radio. Terkait izin ia menyampaikan bahwa Kapuas memang sudah lama menyerahkan berkas hanya saja selama ini terhalang oleh Perda yang belum ada oleh karena itu diharapkan tahun ini setelah memiliki Perda dapat langsung diperoses. (Dayak News/ND/BBU).

BACA JUGA :  PASAR MURAH BAGIKAN 1.000 SEMBAKO DI KAPUAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.