WARGA MANTANGAI KAPUAS DITANGKAP, TRANSAKSI NARKOBA PAKAI MOBIL.

oleh -
oleh
WARGA MANTANGAI KAPUAS DITANGKAP, TRANSAKSI NARKOBA PAKAI MOBIL. 1

Kuala Kapuas, 11/2/2020 (Dayak News). Genderang perang untuk membasmi peredaran narkoba jenis sabu di Palangka Raya terus digencarkan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Langkah gencar sebagai upaya memutus mata rantai peredarannya, sehingga Palangka Raya bisa aman terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Seperti kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali menangkap dan mengamankan Seorang pemuda berinisial H (39) warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah saat sedang ingin melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu disebuah mobil yang dibawa oleh tersangka, Senin (10/2) siang.

“Kita tangkap dan amankan pelaku di jalan Tingang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya saat sedang menunggu pembeli yang akan mengambil barang haram narkotika jenis sabu tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto mewakili Kapolresta Palangka Raya.

Menurut Wahyu, penangkapan pengedar narkotika jenis sabu ini setelah tim Buru Sergap Reserse narkoba mendapatkan informasi dari warga sekitar jalan Tingang bahwa setiap siang saat waktu tertentu dan sepi lokasi jalan tingang tersebut selalu dijadikan tempat bertransaksi narkoba.

Penyelidikan anggota selama beberapa hari lalu membuahkan hasil terbaik dengan menangkap tersangka bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 54.11 Gram, 2 kantong plastik warna putih serta 1 unit handphone sebagai alat penghubung tersangka untuk bertransaksi barkoba.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka digiring ke Mapolresta Palangka Raya untuk diperiksa lebih intensif, Penyidik Sat Resnarkoba membidik tersangka dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (AJN/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.