PENGANIAYA ISTRI DIAMANKAN POLISI

oleh -
oleh
PENGANIAYA ISTRI DIAMANKAN POLISI 1
DIAMANKAN- Pihak kepolisian kala mengamankan pelaku dan menunjukkan barang bukti.(Foto/Ist).

Kuala Kapuas, 27/4/2020 (Dayak News). Sudar (40th) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan istrinya sendiri berinial M (38) yang merupakan seorang bidan karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT).

Pelaku diamankan Senin (27/4) sekitar pukul 12.00 WIB oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas di kediamannya Rumah Dinas Pustu Desa Terusan Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama melalui PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AIPDA Maliana kala dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebutkan kekerasan ini terjadi dilatarbelakangi karena pelaku tempramen, sering cemburu dan curiga tanpa adanya penyebab yang jelas.

“Pengakuan korban, kalau marah pelaku sering memukul,” ujar AIPDA Maliana, Rabu (29/4).

Diceritakan Kanit PPA, adapun kronologisnya, peristiwa ini terjadi pada hari Selasa 21 April 2020 malam sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman korban rumah dinas pustu Desa Terusan. Pelaku awalnya mendatangi korban ke warung depan rumah mereka dan meminta handphone korban sambil marah-marah.

Setelah itu, pelaku keluar warung dan masuk ke dalam rumah. Disaksikan anaknya, pelaku saat masuk ke dalam rumah langsung mematikan aliran listrik sambil marah-marah. Korban pun menyusul pelaku ke dalam rumah dan menghidupkan aliran listrik. Pelaku kemudian mematikannya kembali.

Korban pun kemudian masuk ke dalam kamar dan tidur di samping pelaku. “Saat itu pelaku menyuruh istrinya keluar kamar, namun dia tidak mau. Pelaku kemuduan menendang punggung belakang korban. Tak sampai di situ, pelaku kemudian turun dari tempat tidur dan kembali menendang paha kaki kiri bagian kanan. Dilanjutkan setelah itu mengangkat kipas angin dan langsung memukul kepala bagian sebelah kanan menggunakan kipas angin,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

“Atas laporan itu, kami mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah kipas angin ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” jelas Kanit PPA.

Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku yang memiliki 3 orang anak ini akan dijerat Pasal 44 Undang-undang RI No 23Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.(SR/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.