CURI HANDPHONE DI KAPUAS TIMUR, WARGA TEGAL DITANGKAP DI TANAH BUMBU

oleh -
oleh
CURI HANDPHONE DI KAPUAS TIMUR, WARGA TEGAL DITANGKAP DI TANAH BUMBU 1

Kuala Kapuas, 13/5/2020 (Dayak News). Tim gabungan polisi terdiri dari Unit Reskrim Polsek Kapuas Timur, di back up Resmob Polres Kapuas, dan Resmob Polres Tanah Bumbu, serta Unit Reskrim Polsek Mantewe menangkap seorang pemuda bernama Mualek (21) warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa, (12/5/2020).

Pemuda ini diamankan kala berada di Desa Dukuh Rejo, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Dia harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan pencurian sebuah handphone, di wilayah Kecamatan Kapuas Timur,

“Iya dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan hari ini di wilayah Kalsel,” ucap Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Sebelumnya, Kapolsek menuturkan uraian singkat kejadian pencurian itu terjadi pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 lalu, yaitu terjadi tindak pidana pencurian 1 buah Hp Samsung Galaxy J7 Core, yang saat itu diletakkan di atas meja kasir dalam Toko Bangunan milik Hj Ratna di Jalan Trans Kalimantan Km 14, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur.

“Saat itu pelapor sedang menjualkan barang di toko kepada pembeli, setelah pelapor mau menelpon ke sales untuk membeli bahan tersebut, dan di cari oleh pelapor di seputaran dalam toko, namun HP itu tidak ada lagi,” tuturnya.

Selanjutnya, pelapor melaporkan ke Polsek Kapuas Timur guna proses penyelidikan, hingga hari ini pelaku dapat diamanakan untuk di proses hukum yang berlaku. “Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” jelasnya.

Adapun barang bukti diamankan berupa 1 buah Hp Samsung Galaxy J7 Core beserta kotaknya. “Kerugian materil korban karena kejadian ini sekitar Rp3 juta,” pungkasnya.(SR/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.