PENGAWASAN PERBATASAN MULAI KENDOR DI KAPUAS

oleh -
oleh
PENGAWASAN PERBATASAN MULAI KENDOR DI KAPUAS 1
KENDOR - Posko Perbatasan Jembatan Timbang Anjir Serapat KM 13 Senin (8/6/) subuh menjelang pagi sekitar pukul 04.50 WIB terlihat tidak ada satu pun petugas jaga di lokasi setempat. (Foto/ Cun)

Kuala Kapuas, 9/6/2020 (Dayak News). Terlihat ada yang janggal pada hari ke-5 penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas. Pantauan di lapangan, Posko Perbatasan (pintu masuk Kapuas dari Kalsel) yang terletak di Jembatan Timbang Jalan Trans Kalimantan Anjir Serapat KM 13 pada Senin (8/6) subuh menjelang pagi sekitar pukul 04.50 WIB terlihat tidak ada satu pun petugas jaga di lokasi setempat.

Pengguna jalan yang datang dari Banjarmasin pun dengan bebas melewati jalan tanpa harus melewati posko pemeriksaan. Pemandangan ini berbeda jauh dari hari-hari sebelumnya dimana posko penjagaan terlihat dijaga cukup ketat oleh petugas gabungan.

Pemandangan tak jauh beda terpantau di posko perbatasan Pulang Pisau-Kapuas yeng terletak di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Basarang pada Senin (8/6) sore sekitar pukul 15.30 WIB dan Selasa (9/6) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Untuk di Basarang petugas jaga ada, namun tidak terlihat penghentian (pemeriksaan) pengguna jalan yang lewat dari arah Pulang Pisau masuk Kapuas.

Seorang sopir travel Banjarmasin-Palangka Raya berinisial M kala dikonfirmasi menyebutkan, hari-hari sebelumnya memang penjagaan cukup ketat. “Biasanya saya membawa penumpang dari Banjarmasin-Palangka Raya maupun sebaliknya kala melewati Kapuas harus melewati pemeriksaan. Namun kemarin Senin dan hari ini Selasa saya melewati Pos Perbatasan Anjir tadi di tanya mau kemana, kalau di Pos Basarang saya tidak diperiksa sama sekali. Ada saja petugas jaga, namun mereka berada di dalam pos,” bebernya, Selasa (9/8).

PENGAWASAN PERBATASAN MULAI KENDOR DI KAPUAS 2
SEPI – Posko perbatasan Pulang Pisau-Kapuas yeng terletak di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Basarang pada Selasa (9/6) pagi sekitar pukul 07.30 WIB terlihat sepi tidak ada penyetopan kendaraan yang melintas.(Foto/Cun).

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga kala dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp terkait ketentuan penjagaan di posko perbatasan, dia menyebutkan jika penjagaan harusnya dilakukan 24 jam.

BACA JUGA :  SELAMA BULAN AGUSTUS 6 PELAKU NARKOBA DIAMANKAN DI KAPUAS

Di tanya apakah prosedur di posko harus ada pemeriksaan penggunaan jalan atau boleh hanya pemantauan, Sinaga menjawab ada protap terkait pelaksanaan pos simpul. Kemudian terkait dengan tidak adanya petugas jaga di posko perbatasan, sinaga enggan berkomentar banyak. “Mungkin iya saat pergantian piket,” tutupnya mengakhiri pembicaraan.

Sebelumnya, PSBB di Kapuas resmi dimulai pada 4 Juni sampai dengan 17 Juni 2020 mendatang atau dilangsungkan selama 14 hari ke depan. Hal ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam menangani laju angka kesakitan Covid-19 di Kabupaten Kapuas.(SR/Cun/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.