Kuala Kapua (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas telah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil operasi di wilayah Kabupaten Kapuas. Sebanyak 797,16 gram sabu-sabu dan 9.980 butir obat terlarang dimusnahkan di Halaman Ruangan Satresnarkoba Mako Polres Kapuas pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, yang diwakili oleh Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini Pratama Putra, SIK. MM. Turut hadir dalam acara tersebut Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP. Subandi, SH.MH., serta Ketua Pelaksana Harian P4GN Kabupaten Kapuas yang mewakili Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri Kapuas.
“Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini Pratama Putra, SIK. MM., menjelaskan bahwa pemusnahan barang haram ini adalah hasil dari kegiatan Satresnarkoba Polres Kapuas hingga September 2023,” ungkapnya dalam keterangan pers.
Kasat Reserse Kriminal Narkoba Polres Kapuas, AKP. Subandi, SH. MH., menambahkan bahwa pemusnahan barang haram tersebut berdasarkan tiga laporan kegiatan. Laporan pertama adalah LP/A/40/IX/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, tanggal 21 September 2023, tentang tindak pidana narkotika. Dalam laporan ini, ditemukan 10.000 butir obat tanpa merk dengan motif garis yang diduga mengandung Karisprodol. Dari jumlah itu, sebanyak 9.980 butir dimusnahkan, dan barang tersebut milik MUT. SB.
Laporan kedua adalah LP/A/41/IX/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, tanggal 26 September 2023, juga mengenai tindak pidana narkotika. Dalam laporan ini, terdapat enam paket besar narkotika jenis sabu seberat 657 gram (plastik dan kristal). Sebanyak 651,06 gram dari barang ini dimusnahkan, dan miliknya adalah saudara AN Bin SAF.
Laporan ketiga adalah LP/A/118/VIII/2022/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES KAPUAS/POLDA KALTENG, tanggal 12 Agustus 2022, yang juga mengenai tindak pidana narkotika. Dalam laporan ini, terdapat 32 buah plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 164,33 gram. Sebanyak 146,32 gram dari barang ini dimusnahkan, dan miliknya adalah saudara ANTO Bin SAFARI.
Sebelum pemusnahan, pihak berwenang melakukan pengujian terhadap keaslian barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan alat General Screening Drugs. Pengujian ini disaksikan oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kapuas.
“Ada tiga laporan polisi yang menjadi dasar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, dengan total berat bersih 797,16 gram. Selain itu, 9.980 butir obat Karisprodol juga dimusnahkan setelah dilarutkan dalam air dan dicampurkan dengan cairan pembersih porselen & keramik merk ‘Harpic’,” jelas AKP. Subandi, SH. MH.(Rob/Den).