Kuala Kapuas (Dayak News) – Algarin Gasan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mempertanyakan kepastian status pegawai Tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Tenaga Kontrak, biasa disebut Tekon, merupakan salah satu tenaga yang sangat diharapkan dalam rangka membantu tugas.” kata Algrin Gasan Senin (5/4/2022).
Saat ini, diduga masih ada tenaga kontrak yang tidak ada kepastian terkait dengan kepastian kerja, jaminan terhadap status, termasuk dilingkungan Sekwan, kami pertanyakan” tambah Algrin
Pasalnya, mereka Tekon, benar-benar sangat berharap adanya kepastian, guna jaminan terhadap BPJS kesehatan dan lainnya, yang terkait.
Sementara ini, mereka para Tekon bekerja, masih dalam harap-harap cemas, karena belum ada kepastian, sementara secara ekonomi, mereka sangat berharap penghasil dari hasil kerja berupa gajih.” ucap Algrin.
Meyikapi hal ini, Plt Sekwan Yunabut mengatakan Khusus untuk Tenaga Kontrak (Tekon) lingkup sekwan, yang dipekerjakan, kami rasa sudah aman, pasalnya mereka para Tekon sudah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK), kemaren.
Mereka, para Tekon dipastikan yang sudah mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, beberpa waktu lalu, SPK diserahkan ke BKPSDM dalam rangka minta Nota pertimbangan dengan melampirkan Fotocopy DPA, sesuai kemampuan anggaran yang ada di Lingkup Sekwan.
Untuk diketahui juga, bahwa penandatanganan SK nantinya langsung Bupati Kapuas, jadi bukan Kepala SOPD terkait.
Yunabut kembali menegaskan, untuk Tekon lingkup Sekwan tidak ada masalah, sudah clear, namun belum clean,” tandas Yunabut.(Rob/Den)