ANGGOTA DEWAN DAN FORUM KERUKUNAN RT SELAT HULU PERTANYAKAN SERTIFIKAT TANAH KE BPN KAPUAS

oleh -
oleh
ANGGOTA DEWAN DAN FORUM KERUKUNAN RT SELAT HULU PERTANYAKAN SERTIFIKAT TANAH KE BPN KAPUAS 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas bersama Forum Ketua RT Kelurahan Selat Hulu Temui Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas.

Kedatangan Anggota Dewan dan puluhan Forum Ketua RT Selat Hulu diterima langsung Kepala BPN Kapuas Febri Effendi diruang kerjanya, Jumaat pagi (20/5/22)

Bardiansyah anggota dewan kapuas menyampaikan, kedatangan mereka, merupakan wujud dari perwakilan rakyat daerah pemilihan Selatan, guna mempertanyakan kejelasan terhadap sertifikat yang masih belum terbit sejak tahun 2021 kemaren,” jelas Bardiansyah.

Bardiansyah mengaprisiasi kepada rekan-rekan Forum RT Selat Hulu Kabupaten Kapuas, dimana wujud dan tekad yang luar biasa memperjuangakan masyarakat atas kepengurusan Sertifikat melalui PTSL.

Berharap, sebagaimana telah disampaikan Kepala Pertanahan Kabupaten Kapuas, solusi terbaik, Kepala BPN berjanji akan menerbitkan Sertifikat hak masyarakat yang masih tertunda, dengan catatan segala persyaratan terpenuhi.

Perwakilan Forum Ketua RT H.Sumarman menambahkan.”Kami bersama rekan-rekan Ketua RT dan Ketua RW lainnya menanyakan terhadap Sertifikat melalui program PTSL pada tahun 2021, Pasalnya, ada beberapa warga yang masih belum menerima Sertifikat , khususnya warga di RT.8.A dan di RT lainnya.

Sumarman menjelaskan bahwa tanah sudah diukur dan dalam pemberkasanpun berlangsung lancar, tidak ada kendala, sayangnya hingga saat ini belum, terbit, karena itu, kami mempertanyakan, apa sebabnya, katanya.

Kepala BPN Kabupaten Kapuas menyambut baik kedatangan anggota DPRD Kapuas bersama Forum Ketua RT Selat Hulu.

Ia beranggapan bahwa masyarakat aktif untuk memastikan sertifikatnya terbit atau tidak sesuai dengan kegiatan BPN Kabupaten Kapuas melalui program PTSL, sehingga alasan klarifikasi.

Kepala BPN Kabupaten Kapuas memastikan masyarakat akan mendapatkan hak sertifikat, tanda bukti hak atas tanahnya, jika semua persyaratan yang diperlukan clear and clean. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.