Kuala Kapuas (Dayak News) – Pria berisial INS (54 tahun), warga Jalan Antasari, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia diamankan petugas Polres Kapuas pada Kamis (3/8/2023) karena melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap tetangganya.
Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto STK SIK, Selasa (8/8/2023), menjelaskan, korban pemukulan tersangka adalah Hairuni (40 tahun), warga Jalan Antasari RT 010/Rw 004, Kelurahan Selat Dalam.
Peristiwa tindak penganiayaan itu terjadi pada 14 Juli 2023 siang. Kejadian berawal ketika pelaku mengemudikan truk miliknya melintasi Jalan Antasari Gang 7 sekitar kediaman korban.
Dari keterangan korban, pelaku mengemudi cukup kencang sehingga membuat rumah korban bergetar. Getaran tersebut menyebabkan dinding rumah korban mengalami retak, bahkan beberapa bagian plafon berbahan gypsum pecah.
Sekitar 30 menit setelah kejadian itu, truk pelaku kembali melintas untuk keluar gang. Saat itulah korban memanggil pelaku untuk menyampaikan adanya gangguan di rumahnya akibat truk pelaku.
Teguran korban itu justru membuat pelaku naik pitam. Dia yang turun dari truk sambil membawa parang kemudian memukul korban hidung korban hingga berdarah.
Atas kejadian itu, korban yang tak terima kemudian melapor ke Kantor Polres Kapuas.
“Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan dan atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana,” ujar Kasat Reskrim.
Ditambakan Kasat, petugasnya juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. “Tersangka dan barang bukti telah ditangani Unit Penyidik Reskrim Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat. (rob/din)