Kuala Kapuas (Dayak News) – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan penangkapan terhadap terduka pelaku tindak pidana narkoba di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provensi Kalteng. Jumat, (12/8/2022) kemarin.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu, (13/8/2022) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H., M.M. menyatakan bahwa anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AT (45), Wiraswasta, warga Desa Pantar Kabali Muroi Raya Kecamatan Mantangai Kabupaten. Kapuas Provensi Kalteng. “Namun saat dilakukan penggerebekan, pelaku sudah tidak ada dirumahnya melainkan sudah melarikan diri,” ucap Kasat.
Kasat menambah, saat petugas melakukan pemeriksaan dirumah pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 32 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 164,33 gram / 1.5 ons, satu buah timbangan digital warna silver dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
“Saat ini pelaku masih dalam proses pencarian Pihak Kepolisian, dan untuk barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kapuas. Saya bersama anggota Satresnarkoba Polres Kapuas akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku, dimana sudah meresahkan warga sekitar dengan menjual narkotika jenis sabu yang dapat membahayakan bagi generasi muda. Semoga dalam waktu cepat kami akan menemukan pelaku AT,” ungkap Kasat. (Rob/Den)