BAWA KARISOPRODOL, LULUSAN SARJANA PENDIDIKAN TERJARING OPERASI ANTIK POLRES KAPUAS

oleh -
oleh
BAWA KARISOPRODOL, LULUSAN SARJANA PENDIDIKAN TERJARING OPERASI ANTIK POLRES KAPUAS 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Operasi Antik yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil ungkap Penjualan Obat Golongan I Jenis Karisoprodol pada Rabu (07/09) malam yang lalu.

Pelaku yang berinisial AU (24) warga jalan Barito Gang VI Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kuala Kapuas ini diamankan Kepolisian saat Satresnarkoba menggelar razia Antik dijalan Tambun Bungai Gang III sekitar Pukul 19.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi membenarkan anggotanya telah mengamankan seseorang saat digelarnya razia Antik diwilayah Hukum Polres Kapuas.

“Jadi terduga pelaku kita tangkap tangan sedang melakukan transaksi Obat Golongan I yang diawasi peredarannya Jenis Karisoprodol dengan total 70 butir yang ditemukan dari tangannya.” Ungkap Subandi.

Menurutnya, Pelaku yang berstatus sarjana pendidikan tersebut memang menjadi target operasi kepolisian setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penjualan obat-obatan terlarang dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku.

“Kita sempat lakukan pengembangan terhadap usaha haram pelaku, namun hingga pukul 03.00 WIB pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku nihil bahkan pemasok yang diduga berasal dari provinsi tetangga yaitu kalsel tidak bisa dihubungi, sehingga ada kemungkinan penangkapan terhadap pelaku sudah diketahui.” Pungkas Subandi.

Dari operasi Antik ini, selain memboyong terduga pelaku ke Mapolres Kapuas, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya Obat Karisoprodol sebanyak 70 butir, 1 Buah Plastik Klip, 1 Buah Plastik hitam, uang tunai Sebesar 100rb, 1 unit Handphone Merk Iphone warna Putih, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit kendaraan sepeda motor sebagai mobilisasi pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dibidik dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (PR/Ajen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.