Kuala Kapuas (Dayak News) – Sejauh ini dalam proses tahapan Pilkada Kapuas 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, sudah menerima 4 Aduan dan 1 Temuan dugaan pelanggaran aturan Pilkada.
Hal itu dikatakan oleh Iswahyudi Wibowo, ketua Bawaslu, kepada awak media, semalam. Dikatakannya, dua dari aduan sudah diselesaikan, sedangkan ada dua lagi baru masuk hari ini (kemarin Jumat). Laporan terakhir dari kuasa hukum tim Paslon nomor 4 Erlin – Alberkat.
Setiap aduan yang masuk dari tim Paslon atau dari masyarakat, akan dikaji secara formil dan materil selama dua hari. Setelah itu jika memenuhi syarat akan diregistrasi untuk selama lima hari berikut melakukan penindakan bersama tim Gakkumdu.
Sedangkan satu temuan yang disebut oleh Iswahyudi adalah tindakan pelanggaran petugas KPPS yang mencoblos kertas suara di TPS itu. Katanya setelah dikaji bersama sentra Gakkumdu tanggal 1 Desember akan diputuskan apakah itu akan dilanjutkan ke proses pidana ke kepolisian. Tunggu saja. (Rob/CPS)