Bawaslu Kapuas Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

oleh -
oleh
Bawaslu Kapuas Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas menerima laporan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, mengonfirmasi laporan tersebut dalam konferensi pers pada Rabu (4/12) di Kantor Bawaslu Kapuas.

“Laporan ini terkait dugaan pelanggaran oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, H.M. Alfian-Agati Sulie, melalui kuasa hukum mereka,” ujar Iswahyudi. Ia menjelaskan bahwa beberapa poin dilaporkan, termasuk dugaan politik uang dan penyalahgunaan kewenangan melalui program pemerintah yang diduga menguntungkan salah satu paslon.

Saat ini, Bawaslu masih memproses laporan tersebut. “Kami tengah memeriksa dan meneliti kelengkapan laporan, serta menyusun kajian untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi,” jelasnya.

Kuasa hukum Paslon Amas Pramudia, Kelana Prawibumi, SH, juga memberikan pernyataan terkait laporan yang mereka ajukan. “Hari ini, sekitar pukul 17.30 WIB, kami bersama tim menyampaikan laporan ke Bawaslu Kapuas. Dugaan kami, Paslon nomor 1 menggunakan fasilitas negara berupa kendaraan roda empat, sedangkan Paslon nomor 4 diduga mengarahkan pejabat negara, termasuk camat, lurah, dan kepala desa, untuk mempengaruhi pemilih,” ungkap Kelana.

Ia menambahkan bahwa laporan terhadap Paslon nomor 1 mencakup dugaan pelanggaran administrasi terkait penggunaan kendaraan milik negara dan politik uang. Sementara itu, laporan terhadap Paslon nomor 4 berfokus pada dugaan pengarahan pejabat negara untuk memengaruhi pemilih.

“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangan mereka dan berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan,” harap Kelana.

Bawaslu Kapuas menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan pelanggaran dengan profesional dan transparan demi menjaga integritas Pilkada 2024. (Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.