Palangka Raya (Dayak News) – Setelah viralnya kasus Joget dan bergoyang diatas mobil ambulance milik Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai, kini kasusnya telah diambil oleh Kepolisian dari Polres Kapuas.
Dalam Press Releasenya, Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti menjelaskan setelah video joget yang tidak terpuji diatas ambulance milik desa Humbang Raya yang dilakukan oleh para mahasiswa dari IAIN Palangka raya yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata tersebut viral kepolisian langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa yang terlibat.
“Hari ini, Rabu (25/08) para mahasiswa telah menjalani pemeriksaan diruang satreskrim Polres Kapuas, tadi malam mereka diantar kades Desa Humbang Raya ke Mapolres untuk mengklarifikasi aksi joget tersebut.” Ungkap Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang dan Wakil Rektor III IAIN Bidang Kemahasiswaan, Sadiani.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para Mahasiswa tersebut, Manang menjelaskan Awalnya mereka membawa Ambulance milik desa Humbang Raya tersebut untuk mencari dan mengambil kayu yang berada didalam hutan untuk keperluan kegiatan KKN Mahasiswa, namun ditengah perjalanan secara spontan para mahasiswa melakukan joget yang tidak senonoh dan kejadian tersebut dilakukan pada sabtu (21/08) sekitar Pukul 10.45 WIB dan diupload dan dishare pada Selasa (24/08) Pukul 16.21 WIB.
Akibat Kejadian video viral tersebut, Pihak Pemerintah Desa Humbang Raya merasa keberatan karena telah merusak citra masyarakat desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai, dimana mobil ambulance tersebut sangat berguna bagi masyarakat untuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan ambulance dan pembelian ambulance tersebut digunakan dari dana desa.
Sementara Itu, setelah menjalani pemeriksaan diruang Satreskrin Polres Kapuas, Pihak Mahasiswa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut meminta maaf kepada seluruh masyarakat Desa Humbang Raya akibat kelakuan yang tidak terpuji tersebut. (AJn/Rob)