BERKAS KASUS KORUPSI DISKOMINFO KAPUAS LENGKAP, MANTAN KADIS DIBAWA KE PALANGKA RAYA

oleh -
BERKAS KASUS KORUPSI DISKOMINFO KAPUAS LENGKAP, MANTAN KADIS DIBAWA KE PALANGKA RAYA 1
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Diskominfo Kapuas jlang diberangkatkan ke Palangka Raya untuk dititipkan di Rutan.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas resmi menyerahkan  tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020-2021.

Tersangka merupakan mantan kepala dinas (Kadis) Kominfo berinisial J yang diduga terlibat kasus korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas, saat yang bersangkutan menjabat.

“Pada Senin, 15 Mei 2023 pukul 10.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka J kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kapuas,” terang Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Dr Amir Giri Muryawan, dalam rilisnya yang diterima Dayak News,  Senin (15/5/2023) malam.

Dikatakan Amir, penyerahan tersangka J berikut barang bukti itu menandai lengkapnya berkas perkara atau P-21 oleh Jaksa Penunutut Umum (P-21).

Kasi Intelijen Kejari melanjutkan, dari hasil pemberkasan, dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi Selasa, 9 Mei 2023 lalu. Saat itu, tersangka J selaku Kadis Kominfo Kabupaten Kapuas diduga melakukan penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas, penyelewengan itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp 300.854.200,-,” bebernya.

Selain itu, terdapat pula kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan tenaga kontrak pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas) sejumlah Rp 77.123.200,- sehingga total kerugian berjumlah Rp.377.977.400,-.

“Tersangka J dikenakan pasal sangkaan melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Kedua Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Amir.

BERKAS KASUS KORUPSI DISKOMINFO KAPUAS LENGKAP, MANTAN KADIS DIBAWA KE PALANGKA RAYA 2

Dijelaskannya pula, dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut, tersangka J didampingi oleh Penasihat Hukumnya (Pengacara).

“Tersangka J juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas dan dinyatakan sehat,” ujar Amir.

Selanjutnya tersangka J dilakukan penahanan badan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari untuk menghindari kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, maka selanjutnya Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas I A. (rob/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.