Kuala Kapuas, 26/1/2021 (Dayak News) – Anggota Piket Polsek Basarang, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng melaksanakan aplikasi Inpres Nomor. 6 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum pencegahan penyebaran Covid-19, di Jl. Trans Kalimantan Desa Tambun Raya Kec. Basarang Kab. Kapuas, Kalteng.
Bripka Agus dan Bripka Wayan memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
“Kami memberikan teguran dan imbauan pentingnya penggunaan masker di aktivitas sehari-hari untuk mencegah penyebaran Covid-19, karena itu semua diawali dari diri sendiri,” jelas Bripka Agus.
Lanjut Agus, pihaknya juga memberikan imbauan agar tetap jaga kesehatan, tetap memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga Jarak dan patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19.
“Semoga dengan apa yang kami lakukan ini dapat menumbuhkan kesadaran di hati masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” harap Bripka Agus.(pr/sol)