Kuala Kapuas (Dayak News) – Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, S.P didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, M.Si, mengikuti peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Center of Prevention (MCP) Tahun 2025 secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (5/3/2025) pagi.
Peluncuran IPKD MCP 2025 ini digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan diikuti oleh perwakilan dari 38 provinsi, 419 kabupaten, serta 93 kota. Selain itu, turut hadir Ketua DPRD dari berbagai daerah serta perwakilan dari KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan KPK untuk memantau kinerja program pencegahan korupsi di daerah. Dalam peluncuran ini, beberapa poin utama yang menjadi fokus antara lain penetapan proyek strategis daerah, pemenuhan indikator pencegahan korupsi, pendataan rencana aksi di setiap sektor, serta koordinasi yang baik antar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa peluncuran MCP 2025 bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di daerah.
“Kepala daerah diharapkan dapat menjadikan MCP sebagai alat utama dalam mengidentifikasi risiko korupsi serta meningkatkan transparansi tata kelola dan pengawasan pemerintahan,” ujar Setyo Budiyanto.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan MCP yang optimal dapat memberikan manfaat signifikan bagi daerah, seperti peningkatan akuntabilitas, transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta penguatan pengawasan internal.
Peluncuran Indikator IPKD MCP 2025 ini dilakukan langsung oleh Ketua KPK RI Setyo Budiyanto dan disaksikan oleh seluruh peserta, baik yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti secara virtual.
Di Kabupaten Kapuas, acara ini turut dihadiri oleh Inspektorat Daerah, Asisten II Setda Kapuas, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kesehatan, serta sejumlah pejabat lainnya.
Dengan adanya MCP, diharapkan pencegahan korupsi di tingkat daerah dapat berjalan lebih efektif serta mampu meningkatkan integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. (Rob)