Kuala Kapuas (Dayak News) – Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, S. Sos melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Nazmiannoor, S. Pd. MT mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, maka Bupati Kapuas mengeluarkan Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) Kecamatan.
Dijelaskannya tentang penyelengaraan perlindungan masyarakat pada pasal 9 ayat 1 yang berbunyi penyelengaraan linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2, Gubernur membentuk satgas linmas provinsi dan Bupati/Wali Kota membentuk satgas linmas Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

Surat Edaran Bupati Kapuas Tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) Kecamatan Serta pada ayat 2 di pasal 9 Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, untuk Kabupaten Kota dan Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Ditambahkannya memperhatikan hal tersebut melalui surat edaran Bupati Kapuas Nomor 331.1/296/Pol PP PK/2022 Tanggal 27 Juni 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat diminta kepada seluruh Camat di wilayah Kabupaten Kapuas untuk segera membentuk Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kecamatan. (Rob/Den)