BUPATI KAPUAS KELUARKAN SURAT EDARAN TENTANG PEMBENTUKAN SATGAS LINMAS

oleh -
oleh
BUPATI KAPUAS KELUARKAN SURAT EDARAN TENTANG PEMBENTUKAN SATGAS LINMAS 1
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, S. Sos

Kuala Kapuas (Dayak News) – Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, S. Sos melalui Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Nazmiannoor, S. Pd. MT mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, maka Bupati Kapuas mengeluarkan Surat Edaran Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) Kecamatan.

Dijelaskannya tentang penyelengaraan perlindungan masyarakat pada pasal 9 ayat 1 yang berbunyi penyelengaraan linmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2, Gubernur membentuk satgas linmas provinsi dan Bupati/Wali Kota membentuk satgas linmas Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

BUPATI KAPUAS KELUARKAN SURAT EDARAN TENTANG PEMBENTUKAN SATGAS LINMAS 2
Surat edaran Bupati Kapuas Nomor 331.1/296/Pol PP PK/2022 Tanggal 27 Juni 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat

Surat Edaran Bupati Kapuas Tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) Kecamatan Serta pada ayat 2 di pasal 9 Satgas Linmas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, untuk Kabupaten Kota dan Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.

Ditambahkannya memperhatikan hal tersebut melalui surat edaran Bupati Kapuas Nomor 331.1/296/Pol PP PK/2022 Tanggal 27 Juni 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat diminta kepada seluruh Camat di wilayah Kabupaten Kapuas untuk segera membentuk Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kecamatan. (Rob/Den)

BACA JUGA :  DIDUGA MELANGGAR ATURAN, BANGUNAN DISAMPING TAMAN BUDAYA KAPUAS DIHENTIKAN PENGERJAANNYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.