Kuala Kapuas (Dayak News)– Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) khususnya di lingkungan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM.MT mengeluarkan Surat Edaran yang dimaksud dengan Nomor : 360/259/SATGAS-COVID/KPS.2021.
Dalam surat tersebut Bupati meminta kepada Pimpinan dan Manajemen Perusahaan untuk mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja/areal perusahaan dengan beberapa upaya.
Pertama, melakukan antisipasi penyebaran COVID-19pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Kemudian, kedua, melakukan pengawasan terhadap aktifitas pekerja/buruh agar dalam pelaksanaan aktifitas selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas), memperbanyak fasilitas tempat-tempat cuci tangan di areal perusahaan, serta melakukan disinfeksi dilingkungan perusahaan secara rutin dan terjadwal.
Ketiga, melakukan pengawasan terhadap mobilitas pekerja/buruh maupun orang yang berkunjung ke perusahaan, memastikan setiap orang yang masuk ke perusahaan dalam keadaan sehat dan tidak terindikasi gejala COVID-19 dengan melakukan prosedur pengawasan ketat sebagaimana Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/107/Satgas Covid-19 tanggal 28 Juni 2021 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut, himbauan yang keempat, Bupati Kapuas dalam surat edarannya menghimbau agar mengoptimalkan fungsi Fasilitas Pelayanan Kesehatan/Klinik yang ada di perusahaan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan menyiapkan fasilitas dan sarana serta prasarana yang memadai, tenaga kesehatan dan sumberdaya manusia yang terlatih serta memberikan edukasi kepada para pekerja/buruh perusahaan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 khususnya dilingkungan perusahaan.
Kelima, menyediakan tempat karantina dan mengoptimalkan penggunaan fasilitas karantina perusahaan khususnya bagi pekerja/buruh yang melakukan karantina mandiri baik karantina yang diwajibkan karena ketentuan perjalanan orang sebagaimana Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 443.1/107/Satgas Covid-19, maupun isolasi mandiri bagi pekerja/buruh yang terpapar COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan.
Terakhir, yang keenam, ia meminta agar Perusahaan Besar Swasta meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan SATGAS Penanganan COVID-19 baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten terkait perkembangan kasus COVID-19 dilingkungan perusahaan, serta melaporkan setiap kasus konfirmasi yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur Kalteng, Pelaksanan SATGAS COVID-19 Kalteng, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Ketua DPRD Kapuas, Kapolres Kapuas, Dandim Kapuas, Kajari Kapuas, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas, Sekda Kapuas, Kepala OPD Lingkup Pemkab Kapuas serta seluruh Camat. (Rob/Den)