BUPATI KAPUAS MINTA SELURUH OPD DOKUMENTASIKAN INFORMASI MELALUI WEBSITE PPID

oleh -
oleh
BUPATI KAPUAS MINTA SELURUH OPD DOKUMENTASIKAN INFORMASI MELALUI WEBSITE PPID 1

Kuala Kapuas, (Dayak News). Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy telah mengeluarkan surat dengan nomor 555/155/Diskominfo-IKP/IV/2021 perihal pendokumentasian informasi publik melalui media elektronik.

Didalam surat ini disampaikan bahwa Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) aktif dalam mengupdate dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) pada Perangkat Daerahnya. Perangkat Daerah agar memanfaatkan penyimpanan Dokumen Informasi Publik secara Elektronik melalui website http://ppid.kapuaskab.go.id.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan  pelayanan informasi di badan publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi,  M.AP, M.Kes, Kamis (15/4/2021) menghimbau dengan adanya surat edaran ini agar seluruh PPID pembantu di berbagai daerah untuk segera mengisi kanal-kanal, semua data dan dokumen yang telah disediakan pada website PPID, yang juga dapat di akses oleh masyarakat, karena masyarakat berhak untuk mengetahui dan mengakses seluruh informasi sesuai dengan undang-undang keterbukaan Informasi.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa akses Informasi ini sebagai dokumen atau arsip bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara elektronik tersimpan pada website tersebut sehingga tersimpan dengan baik.

Sehingga diharapkan kedepan seluruh Informasi atau data berkenaan dengan kegiatan-kegiatan OPD bisa tersimpan dengan rapi pada website.

“Bagi beberapa OPD yang sama sekali belum memasukan data pada website, kami berharap agar sesegera mungkin untuk dimasukan, sebab ini juga merupakan salah satu penilaian dari komisi informasi, tentang keterbukaan informasi di Kabupaten Kapuas,” pungkas Dr H Junaidi. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.