Buruh Kapuas Desak Pemberlakuan Struktur Skala Upah Di Perusahaan Perkebunan

oleh -
oleh
Buruh Kapuas Desak Pemberlakuan Struktur Skala Upah Di Perusahaan Perkebunan 1
Buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Federasi HUKATAN–KSBSI Kabupaten Kapuas menyerukan tuntutannya pada Hari Buruh, Kamis (1/5/2025).

Kuala Kapuas (Dayak News) Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Federasi HUKATAN–KSBSI Kabupaten Kapuas menyerukan tuntutan mendesak kepada pemerintah dan dunia usaha untuk segera menerapkan struktur dan skala upah yang adil di seluruh perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.

Dalam pernyataan resminya, Ketua DPC F HUKATAN–KSBSI Kabupaten Kapuas, M. Junaedi L. Gaol, S.H., M.H., menegaskan bahwa May Day bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum perlawanan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan yang masih dialami buruh di sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan industri umum.

Buruh Kapuas Desak Pemberlakuan Struktur Skala Upah Di Perusahaan Perkebunan 2
Ketua DPC F HUKATAN–KSBSI Kabupaten Kapuas, M. Junaedi L. Gaol, S.H., M.H., (tengah)

“Kami menyuarakan tema ‘Kerja Layak, Iklim Adil, dan Kesejahteraan Inklusif: Satukan Kekuatan Buruh untuk Masa Depan yang Berkeadilan’ sebagai cermin nyata dari kondisi buruh di Kapuas,” ujar Junaedi.

Sejumlah persoalan diangkat dalam aksi tersebut, di antaranya masih banyaknya pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), tidak adanya kepastian kontrak kerja, hingga pelanggaran hak normatif buruh yang dibiarkan tanpa penegakan hukum.

Selain itu, para buruh juga menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan dalih transisi iklim dan perubahan industri, serta belum adanya perlindungan sosial bagi pekerja informal. Perlakuan diskriminatif terhadap buruh perempuan dan lemahnya penegakan keselamatan kerja juga menjadi sorotan utama.

Melalui momentum May Day ini, F HUKATAN–KSBSI menyampaikan tujuh tuntutan utama, yaitu:

  1. Pemerintah wajib menjamin kerja layak dan upah manusiawi bagi seluruh buruh.

  2. Pengawas ketenagakerjaan diminta tegas memastikan kepatuhan perusahaan terhadap UU Ketenagakerjaan dan kewajiban BPJS.

  3. Mendesak penerapan struktur dan skala upah yang transparan dan berkeadilan.

  4. Jaminan sosial dan perlindungan hukum bagi pekerja informal.

  5. Penegakan perlindungan K3 di seluruh sektor.

  6. Penghapusan diskriminasi dan intimidasi terhadap buruh, khususnya berbasis gender.

  7. Pelibatan serikat buruh dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan di daerah.

BACA JUGA :  GUBERNUR CEK INFRASTRUKTUR IRIGASI FOOD ESTATE DI DADAHUP

M. Junaedi menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti bersuara selama hak-hak buruh belum dipenuhi.

“Kami tidak sedang mengemis, kami menuntut hak. Buruh bukan objek yang bisa dikorbankan atas nama investasi,” tegasnya.

Seruan keras juga ditujukan kepada para pengusaha agar tidak hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan buruh yang menjadi tulang punggung operasional perusahaan.

Di akhir pernyataannya, F HUKATAN–KSBSI menegaskan bahwa perjuangan buruh di Kapuas akan terus berlanjut, dan May Day bukanlah akhir, melainkan babak baru dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bersama.

“Hidup Buruh! Hidup Perjuangan! Hidup Solidaritas!” menjadi penutup orasi dan deklarasi mereka di Hari Buruh Internasional tahun ini. (Ist/Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.