CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN POLSEK SELAT LAKSANAKAN GIAT SOSIALISASI KARHUTLA KEPADA WARGA KECAMATAN SELAT SECARA MONOTON

oleh -

Kuala Kapuas, 28/01/2021 (Dayak News) – Polsek Selat – Melaksanakan kegiatan patroli harkamtibmas untuk menyampaikan himbauhan DILARANG membakar hutan dan lahan terutama pada saat musim kemarau.

Maksud dan Tujuan giat tersebut agar masyarakat tidak melakukan hal,-hal yang melanggar hukum guna menciptakan Sit Kamtibmas yg Kondusif serta Menyampaikan himbauan / sosialisasi kepada warga tentang – DILARANGNYA MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN* sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU NO 14 tahun 1999. Pasal 108 UU. NO 39 tahun 2014,.Pasal 25 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 15 Milyar.
Lingkungan Sehat Hidup Sehat.

Kapolsek Selat KOMPOL ARIS SETIYONO, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut adalah upaya pencegahan karhutla, dengan menerapkan sosialisasi secara terus menerus dan pengetahuan tentang dasar hukum dari tindak pidana pembakaran hutan, di harapkan warga masyarakat dapat mematuhi larangan tersebut, sehingga tidak ada kebakaran hutan yang terjadi di wilayah kecamatan selat dan sekitarnya.(pr/sol)

BACA JUGA :  PEMKAB KAPUAS USUL 38 TEMPAT BLANKSPOT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JARINGAN BERGERAK SELULER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.