COVID-19 KAPUAS, 1 POSITIF BARU DAN 28 SEMBUH

oleh -
oleh
COVID-19 KAPUAS, 1 POSITIF BARU DAN 28 SEMBUH 1
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas dan juga sebagai Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes

Kuala Kapuas (Dayak News) Salah satu Kabupaten yang termasuk dalam zona orange penyebaran Covid-19, namun kasus terkonfirmasi positif baru masih saja ada di Kabupaten Kapuas.

Sesuai apa yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas dan juga sebagai Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes melalui siaran langsung di kanal media sosial Kominfo Kabupaten Kapuas yaitu Instagram, Facebook dan Youtube, Selasa (23/2/2021) sore di Studio Mini Kantor Diskominfo Kapuas.

Kasus positif baru mengalami penambahan sebanyak 1 kasus baru yang berasal dari Kecamatan Timpah, kemudian untuk pasien sembuh atau selesai isolasi terdapat 28 kasus dengan rincian 1 kasus dari Kecamatan Kapuas Murung, 14 kasus dari Kecamatan Kapuas Barat, 10 kasus dari Kecamatan Selat, 1 kasus dari Kecamatan Kapuas Hulu, 1 kasus dari Kecamatan Pulau Petak dan 1 kasus dari Kecamatan Tamban Catur.

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM.MT beserta Wakil Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM melalui Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Dr. H. Junaidi, menyampaikan  selamat kepada dua puluh delapan pasien yang dinyatakan sembuh atau selesai isolasi.

Ia berharap kepada dua puluh delapan pasien sembuh tersebut untuk tetap menjaga kesehatannya dan menjadi contoh kepada masyarakat sebagai penegak protokol Kesehatan dan kepada satu pasien positif ia berharap dapat menjalankan isoloasi dan pengobatan yang sungguh-sungguh agar bisa cepat sembuh.

“Pandemi belum berakhir, saya terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, Bupati Kapuas dan juga Wakil Bupati Kapuas tidak henti-hentinya menghimbau kepada Seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas agar harus mentaati surat edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/36/ SATGAS-COVID/KPS.2021  tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Balai Basarah, Vihara) dan Majelis-majelis Ta’lim dan juga Perbup No 46 tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan,” imbaunya.

BACA JUGA :  KONSULTASI PENDANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, KOMISI I DPRD KAPUAS KUNJUNGI KEMENDAGRI

Tercatat pasien positif yang masih dalam perawatan sebanyak 124 orang, pasien positif yang meninggal dunia sebanyak 34 orang dan yang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh sebanyak 1.289 orang, sehingga total kasus terkonfirmasi di Kabupaten Kapuas berjumlah 1.447 orang.(Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.