CURI KOTAK AMAL, SM DIAMANKAN POLSEK BASARANG

oleh -
CURI KOTAK AMAL, SM DIAMANKAN POLSEK BASARANG 1


Kuala Kapuas, 12/1/2021 (Dayak News) – Polsek Basarang di backup personel Satreskrim Polres Kapuas menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Pulau Telo Lama Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Senin (11/1/2021) pukul 11.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Basarang Ipda Suroto, S.H. membenarkan kejadian tersebut, “ya benar kami berhasil mengamanankan pelaku SM (28) warga Jl. Trans Kalimantan Desa Basungkai Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tutur Kapolsek

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku melakukan pencurian dua kotak amal dan satu buah amplifier, “pelapor yang merupakan Kaum Mushola Nurul Ikhwan menyadari hal tersebut dan melakukan pengecekan di CCTV Mushola dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang,” tambah Kapolsek.

Dari pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah uang dan satu buah sepeda motor sebagai barang bukti, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atas pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.(pr/sol)

BACA JUGA :  KALAKSA BPBD KAPUAS INGATKAN BANJIR PASANG ATAU ROB SUSULAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.